WahanaNews.co
| Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN
Jaktim) menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta kepada mantan pimpinan FPI, Rizieq
Shihab.
Rizeq
Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di
Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta, dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5
bulan," ujar hakim ketua, Suparman Nyompa, dalam sidang di PN Jaktim, Kamis
(27/5/2021).
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa
tentang penafsiran kedaruratan kesehatan masyarakat yang mengharuskan adanya
penyelidikan epidemologi.
Selama
persidangan, majelis hakim tidak menemukan pemaaf atau pembenar yang dapat
menghapuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Hakim
juga menilai, Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan
penularan Covid-19.
Hal
yang meringankan, terdakwa menepati janji mencegah massa datang pada saat
pemeriksaan perkara.
Sehingga
memudahkan aparat keamanan menjaga ketertiban dan menjaga persidangan.