WahanaNews.co |
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan 6 tahun bui ini terkait dengan
perkara kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada persidangan Kamis (3/6/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa menilai, Rizieq terbukti menyiarkan
berita bohong terkait hasil tes swabnya.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili,
menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan
berita bohong," kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa
Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan
pidana penjara selama 6 tahun penjara," tambah jaksa.
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan jaksa
hingga menuntut Rizieq 6 tahun penjara.
Salah satunya, Rizieq dianggap tidak mendukung
program pemerintah dalam mencegah Covid-19.