WahanaNews.co | Gara gara aksi ngetrailnya viral di media sosial, seorang pria di Johor Bahru, Malaysia ditahan.
Dalam video tersebut, pria itu tampak ngetrail dengan motor bebek bersama anaknya.
Baca Juga:
Polisi Kapuas Hulu Tangkap Lima Pelaku Penyeludupan 36,98 Kg Sabu di Empanang
Penahanan dilakukan oleh pihak kepolisian Johor Baru Utara dengan dugaan pelanggaran berlapis.
Disebutkan The Star, Kepala Distrik Kepolisian Johor Bahru Utara Rupiah Abd Wahid mengatakan ada banyak pelanggaran yang dilakukan pria itu.
Pertama pelanggaran Pasal 42 Road Transport Act tahun 1987 karena mengendarai kendaraan bermotor dengan sembarangan dan berbahaya.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Selain melakukan aksi mengendarai motor yang berbahaya, pria tersebut juga mengancam keselamatan karena tidak mengenakan helm.
Bahkan anak perempuannya yang ikut di aksi itu juga tidak diberikan perlindungan melalui helm.
Pelanggaran lainnya juga sangat parah. Ternyata registrasi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Belum lagi setelah diperiksa ternyata motor tersebut sama sekali tidak membayar pajak.
"Ada tiga pelanggaran yang membuat kami harus menahan pengendara motor," jelas Rupiah Abd Wahid.
Tidak main-main pria tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. Selain itu dia harus membayar denda sebesar 15.000 Ringgit atau setara Rp51,2 juta.
Diketahui video bapak anak yang ngterail atau wheelie dengan motor bebek itu viral pada 15 Februari 2022 lalu. Pria tersebut mengungah aksi wheelie itu di akun Facebook miliknya.
Dalam video pria itu mengendarai sebuah motor bebek Honda EX5. Saat melakukan wheelie dia juga membonceng anaknya yang didudukkan di belakang stang Honda EX5.
Disebutkan Wapcar, pria bernama Hafiz Sim itu melakukan aksi nekat itu semata-mata karena ingin mendapatkan perhatian dan like di akun Facebook miliknya. [bay]