WahanaNews.co | Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menyampaikan kabar baik dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Menurutnya, Pemerintah Arab saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia, terhitung mulai 1 Desember 2021.
Baca Juga:
Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi Kecelakaan, 20 Orang Tewas
Dengan demikian, warga negara Indonesia bisa terbang langsung ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.
"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021, ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah," ujar Hilman Latief, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Meski demikian, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021.
Baca Juga:
Jemaah Umrah Wajib Gunakan Aplikasi Tawakkalna
Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan dan pengurusan visa.
"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ucap Hilman, yang saat ini masih berada di Arab Saudi.
"Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi," katanya, menambahkan.