WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan kebijakan baru yang membatasi masa berlaku visa bagi mahasiswa internasional, peserta program pertukaran, serta jurnalis asing.
Kebijakan tersebut menandai perubahan besar terhadap sistem yang telah diterapkan selama beberapa dekade dan diperkirakan akan berdampak pada ribuan warga negara asing yang belajar maupun bekerja di Amerika Serikat.
Baca Juga:
Coventry City Resmi Datangkan Bek Swiss Aurele Amenda dari Eintracht Frankfurt
Dilansir dari Al Jazeera, Jumat (17/7/2026), aturan baru tersebut diumumkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS).
Melalui kebijakan itu, pemerintah AS mengakhiri sistem lama yang memungkinkan pemegang visa tetap berada di negara tersebut selama mereka masih berstatus sebagai mahasiswa atau menjalankan penugasan sesuai jenis visanya.
Dalam ketentuan terbaru, mahasiswa internasional dan peserta program pertukaran pada umumnya hanya diperbolehkan tinggal di Amerika Serikat selama maksimal empat tahun.
Baca Juga:
Kemenpora Perkuat Pembinaan Olahraga Disabilitas Lewat Program ToT "Berdaya" di Majalengka
Sementara itu, jurnalis asing diberikan batas masa tinggal hingga 240 hari dalam setiap masa visa.
Adapun kebijakan yang lebih ketat diterapkan terhadap warga negara Tiongkok.
Pemerintah AS membatasi masa tinggal pemegang visa dari negara tersebut hanya selama 90 hari.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemegang visa yang ingin tetap berada di Amerika Serikat setelah masa izin tinggal berakhir diwajibkan mengajukan perpanjangan visa atau meninggalkan negara tersebut untuk mengurus permohonan visa baru.
Peraturan itu dijadwalkan mulai berlaku 60 hari setelah dipublikasikan dalam Federal Register, sembari menunggu proses peninjauan oleh Kongres.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan memengaruhi proses penerimaan mahasiswa internasional yang akan memulai perkuliahan pada Agustus dan September mendatang.
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan aturan baru itu merupakan bagian dari langkah memperketat pengawasan terhadap pemegang visa asing.
Menurut DHS, sistem sebelumnya dinilai memiliki sejumlah kelemahan, mulai dari potensi risiko keamanan hingga meningkatnya beban administrasi bagi pemerintah.
Selain itu, mekanisme lama dianggap menyulitkan otoritas dalam memantau keberadaan warga negara asing yang menetap di Amerika Serikat dalam jangka waktu yang panjang.
Data DHS menunjukkan lebih dari 2.100 orang yang pertama kali memasuki Amerika Serikat sebagai mahasiswa pada periode 2000 hingga 2010 masih berstatus sebagai mahasiswa hingga April 2026.
Status tersebut dipertahankan melalui berbagai cara, seperti mendaftar ke program studi baru, berpindah kampus, maupun memperpanjang masa pendidikan.
Selain membatasi masa tinggal, aturan baru juga memperketat ketentuan mengenai perpindahan kampus dan perubahan program akademik, khususnya bagi mahasiswa jenjang pascasarjana.
Sepanjang 2024, Amerika Serikat tercatat menerima lebih dari 1,8 juta mahasiswa internasional atau meningkat lebih dari 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada periode yang sama, negara tersebut juga menerima lebih dari 500.000 peserta program pertukaran serta sekitar 37.300 jurnalis asing.
Sejak Donald Trump kembali menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Departemen Luar Negeri AS telah mencabut lebih dari 100.000 visa berbagai kategori.
Dari jumlah tersebut, sekitar 8.000 di antaranya merupakan visa mahasiswa.
Di sisi lain, kebijakan baru tersebut menuai perhatian dan kritik dari sejumlah perguruan tinggi serta kelompok pemerhati imigrasi.
Mereka menilai pembatasan masa berlaku visa berpotensi mengurangi daya saing Amerika Serikat sebagai destinasi pendidikan, penelitian, dan pengembangan akademik bagi mahasiswa maupun peneliti dari berbagai negara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]