WahanaNews.co | Pengguna internet di China bakal langsung dimintai pertanggungjawaban jika kedapatan menyukai alias nge-like unggahan yang dianggap berbahaya oleh Presiden Xi Jin Ping.
Postingan semacam itu dianggap ilegal atau berbahaya sehingga memicu kekhawatiran negara. Terlebih negara itu dikenal kerap mengontrol media sosial tidak seperti sebelumnya.
Baca Juga:
Fakta di Balik Kebiasaan Memposting Story Berlebihan
Pengawas internet China meningkatkan regulasi dunia maya ketika pihak berwenang mengintensifkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, di tengah meningkatnya kemarahan publik terhadap pembatasan Covid-19 yang ketat di negara itu.
Aturan baru itu mulai berlaku 15 Desember, sebagai bagian dari pedoman baru yang diterbitkan oleh Cyberspace Administration of China (CAC) sejak awal bulan ini.
CAC beroperasi di bawah Komisi Urusan Dunia Maya Pusat yang diketuai oleh presiden Xi Jinping.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Aturan baru itu mendapat perhatian di media sosial dalam beberapa hari terakhir dan berlaku beberapa minggu setelah gelombang kemarahan publik yang belum pernah terjadi sebelumnya mulai melanda negara itu.
Dari Beijing hingga Shanghai, ribuan demonstran melakukan protes di lebih dari belasan kota selama akhir pekan lantatan pembatasan Covid yang terbilang kejam di negara itu.
Peraturan tersebut merupakan versi terbaru dari peraturan yang diterbitkan sebelumnya pada 2017. Untuk pertama kalinya, 'ngelike' postingan publik harus diatur bersama dengan komentar lainnya.