WahanaNews.co, Jakarta - Di Korea Selatan tengah viral insiden turis asing wanita berbikini di tengah Kota Seoul. Turis asing itu dinilai berlaku tidak senonoh.
Bule mengenakan bikini saat jalan-jalan di Seoul tertangkap kamera pada Jumat (11/8/2023). Turis ini diketahui mengendarai skuter listrik di Hongdae.
Baca Juga:
Pjs. Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Terima Kunjungan Investor Korea Selatan Oktober 2024
Foto yang diabadikan warga itu kemudian dengan cepat tersebar di komunitas online dan media sosial. Pada hari yang sama, polisi juga menerima laporan empat sepeda motor membawa wanita berbikini di Gangnam-gu.
Melihat kejadian ini, polisi mempertimbangkan apakah akan menerapkan pelanggaran pemaparan tidak senonoh di bawah Undang-Undang Pelanggaran Minor terhadap para wanita yang berbikini tersebut.
Sementara itu dilansir dari Korea Herald, para turis yang terlibat dalam insiden ini mengatakan kepada polisi bahwa mereka sedang melakukan pertunjukan untuk promosi majalah.
Baca Juga:
Krisis Kelahiran di Korut: Pemerintah Penjarakan Dokter Aborsi dan Sita Alat Kontrasepsi
Undang-undang yang mengatur paparan publik mencakup pelanggaran 'eksposur berlebihan' di bawah Undang-Undang Pelanggaran Minor, yang dapat menyebabkan denda hingga 100.000 won (atau sekitar Rp 1,1 juta), serta pelanggaran 'kinerja cabul' di bawah KUHP, dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Di sisi lain warganet mengungkapkan pendapat yang beragam. Beberapa menegaskan, "Mengenakan bikini di jalan bukanlah kejahatan," dan menyarankan, "Kita harus membebaskan mereka, karena mereka hanya mencari perhatian."
Sebaliknya, ada komentar yang menekankan bahwa orang harus mempertimbangkan waktu dan tempat untuk mengenakan pakaian, terutama di sana ada anak-anak yang lewat.