WahanaNews.co | Kabar mengejutkan datang dari Korea Utara. Bayi berusia 2 tahun di Korea Utara dihukum penjara seumur hidup, lantaran petugas mendapati orang tua bayi tersebut memiliki injil.
Tak pandang bulu, bocah berusia dua tahun yang tak tahu apa-apa itu kemudian ditangkap untuk dibui.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Hukuman tersebut disebut sebagai langkah rezim Kim Jong-Un yang melanjutkan mengeksekusi dan menyiksa umat beragama.
Dikutip dari Mirror, Jumat (27/5/2023), temuan itu terungkap berdasarkan Laporan Kebebasan Beragama Internasional yang dibuat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Laporan tersebut mengungkapkan sekitar 70.000 umat Kristen dipenjara di Korea Utara.
Baca Juga:
Krisis Kelahiran di Korut: Pemerintah Penjarakan Dokter Aborsi dan Sita Alat Kontrasepsi
Temuan itu pun menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan Kim Jong-un.
Orang yang kedapatan memiliki Injil di Korea Utara akan mendapatkan hukuman mati. Sedangkan keluarganya, termasuk anak-anak, akan dihukum penjara seumur hidup.
Bayi berusia 2 tahun tersebut pun tak luput dari hukuman keji tersebut.
Kasus lainnya yang menggambarkan bagaimana rakyat Korea Utara dibunuh karena menjadi umat Kristen, juga terungkap di laporan tersebut.
Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres menyebutkan, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang.
Beberapa waktu lalu, Guterres mengungkapkan lewat tulisannya, bagaiman situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia tahun 2014, yang menemukan bahwa pihak berwenang hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama
PBB juga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar hal asasi manusia, yang mana menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan tahun 2022 menemukan bahwa pemerintah Korit terus mengeksekusi, menyiksa, dan menangkap orang secara fisik karena kegiatan keagamaan.
Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224. Dari pada korban didapati 91 orang beragama kristen, 150 orang shamanisme dan satu orang cheondoisme, satu orang agama lainnya.
Usia para korban berkisar dari 2-80 tahun. Sementara itu 70 pesen korban yang berhasil didokumentasikan adalah wanita dan anak.
Mereka akan ditangkap, ditahan, kerja paksa dan disiksa. Tak sedikit yang masuk pengadilan tapi ditolak, tapi kemudian mereka malah jadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik.
Menurut pengakuan tahanan yang dibebaskan pada tahun 2020, pihak berwenang (pemerintah Korut) memperlakukan orang kristen dengan siksaan paling keras.
Sadisnya, petugas pernah menghukum mereka berdiri selama 40 hari berturut-turut, sehingga narapidana kehilangan kemampuan untuk duduk. [eta]