WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kyoto, Jepang, membuat geger karena menghabiskan uang hingga ratusan juta rupiah hanya untuk belanja dalam aplikasi, termasuk di TikTok.
Kasus ini bermula ketika bocah tersebut menghabiskan 4,6 juta yen atau setara Rp 510,4 juta dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2024.
Baca Juga:
Chris Martin Pastikan Kiss Cam Coldplay Tetap Ada Meski Picu Skandal Perselingkuhan
Sebagaimana dilaporkan Kyoto Shimbun, sekitar 3,7 juta yen atau Rp 410,5 juta di antaranya digunakan untuk memberikan saweran berupa gift kepada kreator konten TikTok.
Anak yang identitasnya dirahasiakan itu memanfaatkan iPhone milik kedua saudaranya yang juga masih di bawah umur untuk membeli koin serta stiker di TikTok.
Setelah mengetahui hal tersebut, orangtua sang anak langsung mengajukan permohonan pengembalian dana melalui pusat layanan konsumen dan Apple Jepang.
Baca Juga:
Trump Bocorkan TikTok Akan Diakuisisi Orang Super Kaya Amerika
Namun, mereka hanya menerima refund sebesar 900.000 yen atau sekitar Rp 78 juta, sehingga orangtua memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Pada Rabu (9/7/2025), gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Kyoto terhadap ByteDance Japan sebagai operator TikTok dan Apple Japan sebagai penyedia layanan pembayaran.
Dalam gugatannya, orangtua menuntut pengembalian dana sekitar 2,8 juta yen atau Rp 243 juta yang dianggap masih bisa dibatalkan.
Berdasarkan hukum perdata Jepang, kontrak yang dibuat anak di bawah umur tanpa izin orangtua dapat dibatalkan, kecuali jika anak tersebut berpura-pura dewasa atau sistem verifikasi usia dari platform digital terbukti lemah.
Tim kuasa hukum keluarga berpendapat bahwa prosedur verifikasi usia TikTok maupun Apple kurang memadai, sehingga transaksi tersebut seharusnya bisa dibatalkan.
Mereka menilai bahwa meski akun mungkin terdaftar sebagai dewasa, platform tetap berkewajiban mengembalikan uang jika terbukti digunakan oleh anak di bawah umur.
Sampai kini, Apple Jepang baru mengembalikan sebagian dana sebesar 900.000 yen, sementara ByteDance Japan belum memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan.
Fenomena anak yang menghamburkan uang di platform digital bukan hal baru dan sudah terjadi di berbagai negara.
Pada 2023, seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Henan, Tiongkok, menghabiskan tabungan keluarga hingga 449.500 yuan atau sekitar Rp 1 miliar untuk membeli akun game serta item virtual.
Di Inggris pada 2021, seorang anak 11 tahun melakukan lebih dari 300 pembelian di Roblox hanya dalam lima hari dengan total tagihan 2.400 poundsterling atau Rp 53 juta.
Kasus terbaru lainnya muncul pada Maret 2025, ketika seorang anak perempuan 8 tahun di Inggris menghabiskan 8.500 poundsterling atau Rp 187,7 juta di Apple App Store dalam waktu 90 hari.
Sementara di Kanada, seorang anak berusia 12 tahun menghabiskan hampir 12.000 dollar AS atau sekitar Rp 197,3 juta untuk membeli koin TikTok demi menambah likes dan followers, sebagaimana dilaporkan pada Minggu (7/9/2025).
Rangkaian kasus ini memicu perbincangan publik karena menyoroti pentingnya parental control dan tanggung jawab platform digital dalam melindungi konsumen anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]