WahanaNews.co |
Pengadilan federal Amerika Serikat (AS), pada Kamis (24/6/2021),
menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria kulit putih atas
pembunuhan bermotif rasial terhadap dua orang kulit hitam.
Pria bernama Gregory Bush (53) itu juga
melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang ketiga, di toko kelontong
Kentucky pada tahun 2018.
Baca Juga:
Enam Wasit VAR Dipecat Terkait Kasus Rasisme Terhadap Vinicius
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan
pengadilan tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Warga Louisville itu mengaku bersalah dan
beralasan sakit jiwa atas tuduhan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan
perilaku membahayakan, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataan yang dikutip AFP.
Asisten Jaksa Agung, Kristen Clarke, dari
Divisi Hak Sipil, menyatakan, "Tindakan kekerasan bermotif rasial tidak
boleh ditoleransi di negara kita hari ini."
Baca Juga:
Real Madid Bawa Kasus Rasisme Terhadap Vinicius ke Meja Hijau
Menurut jaksa, pada 24 Oktober 2018, Bush pergi
ke toko kelontong Kroger di Jeffersontown, pinggiran Louisville, bersenjatakan
pistol.
Dia membuntuti Maurice Stallard, pria kulit
hitam berusia 69 tahun, yang tidak dia kenal, yang sedang berbelanja dengan
cucunya, menyusuri lorong, lalu menembaknya di bagian belakang kepala dan
beberapa kali di bagian dada hingga tewas.
Bush meninggalkan toko dengan tenang, kemudian
di tempat parkir menembak mati Vickie Lee Jones (67), wanita kulit hitam yang juga
tidak dia kenal.
Bush juga sempat baku tembak dengan pria kulit
hitam yang memiliki pistol legal.
Dia kemudian memberi tahu pria kulit putih
lainnya yang juga membawa senjata api secara legal, "Jangan tembak saya
(dan) saya tidak akan menembakmu. Orang kulit putih tidak menembak orang kulit
putih."
Dalam sidang pembelaan di pengadilan federal,
Bush mengatakan, dia menembak korbannya karena alasan ras.
"Layak seumur hidup di penjara, mengingat
tindakan brutal yang dilakukan oleh terdakwa terhadap sesama warga kita,"
kata penjabat Jaksa AS, Michael Bennett, dari Distrik Barat Kentucky. [qnt]