WahanaNews.co | Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8) mengatakan negaranya akan cabut regulasi era kolonial yang bakal membuat seks gay menjadi dekrimininalisasi.
Walau tak lagi dianggap kriminal, Singapura tetap mempertahankan status ilegal pernikahan sesama jenis.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
"Seks antara laki-laki yang setuju tidak boleh dikriminalisasi Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang itu, atau menjadikannya kejahatan," kata Loong dalam pidato kebijakan tahunannya yang disiarkan di televisi, dilansir dari CNN.
"Saya percaya [pencabutan] adalah hal benar, dan sesuatu yang sebagian besar warga Singapura kini harus menerimanya. Ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat, dan saya harap, memberi sedikit kelegaan kepada kaum gay Singapura," ucap dia lagi.
"Seperti setiap manusia sosial, kami juga punya orang-orang gay di tengah-tengah kami. Mereka adalah sesama warga Singapura. Mereka adalah rekan kerja kami, teman kami, anggota keluarga kami. Mereka juga ingin menjalani kehidupan mereka sendiri, berpartisipasi dalam komunitas kami dan berkontribusi penuh ke Singapura," papar dia.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
Walau seks gay kini tak dianggap kejahatan pidana, pemerintah Singapura tak mengubah regulasi pernikahan yang ditetapkan antara pria dan wanita.
"Kami akan melindungi definisi pernikahan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penafsiran dan Piagam Perempuan, agar tidak digugat secara konstitusional di pengadilan. Kami harus mengubah konstitusi untuk melindunginya, dan kami akan melakukannya," kata Loong dalam akun Twitter dia.
KUHP Singapura Bagian 377A terkait gay diundangkan pada 1938 oleh pemerintah kolonial Inggris ketika Singapura masih dijajah.