Aturan itu menghukum seks gay, bahkan jika itu suka sama suka, antara orang dewasa, dan dilakukan secara pribadi, dengan hukuman sampai dua tahun penjara.
Undang-Undang seperti itu juga diberlakukan di negara jajahan Inggris lainnya seperti di India.
Baca Juga:
10 Negara Paling Bahagia di Asia 2025, Taiwan Urutan Pertama
India sudah mencabut aturan itu pada 2018.
Pada 2007 pemerintah Singapura sudah mencabut Bagian 377 dari KUHP setelah kajian komprehensif, tetapi Bagian 377A tetap dipertahankan.
Pada Februari 2022, Pengadilan Banding Singapura memutuskan pasal tersebut akan tetap menjadi undang-undang tetapi tak dapat dipaksakan untuk menuntut laki-laki karena melakukan hubungan seks gay. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.