WahanaNews.co | Seorang pria yang ditangkap dan dijatuhi hukuman mati karena ambil
bagian dalam demo anti-rezim pemerintah saat remaja di Arab Saudi telah
diringankan hukumannya menjadi penjara 10 tahun.
Putusan itu membuatnya batal
dieksekusi penggal atau pancung.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Kelompok hak asasi manusia (HAM) Reprieve melaporkan, hukuman untuk pria bernama Ali al-Nimr diringankan menjadi 10
tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus pada hari Minggu (7/2/2021).
Ayahnya, Mohammed al-Nimr, yang
menghadiri sidang di Riyadh, mengatakan bahwa putranya yang sekarang 26 tahun
akan bebas dalam delapan atau sembilan bulan setelah menghabiskan lebih dari
sembilan tahun masa mudanya dan sebagian masa kecilnya di penjara.
Ali al-Nimr adalah keponakan ulama
syiah Arab Saudi, Nimr al-Nimr, yang dieksekusi mati
beberapa tahun lalu.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Ali al-Nimr ditangkap pada 2012, di usia 17 tahun, karena
ikut serta dalam protes yang menyerukan reformasi sosial dan politik di
provinsi Qatif yang bergolak di Arab Saudi.
Dia kemudian dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan kemudian memvonisnya atas
berbagai tuduhan termasuk terlibat dalam jaringan teroris, menyerang polisi
dengan bom molotov, menghasut dan memicu sektarianisme.
Pada tahun 2015, CNN melaporkan banding terakhirnya telah ditolak dan dia akan
menghadapi eksekusi pancung, bersama dengan hukuman tambahan yang lebih langka
berupa penyaliban, yang akan membuat tubuhnya dipajang di depan umum sebagai
peringatan bagi orang lain.
Hukumannya diringankan setelah Arab
Saudi mengumumkan April lalu bahwa sebagai bagian dari keputusan kerajaan itu
akan menghapus hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan kejahatan saat
usianya masih di bawah umur.
Siapa pun yang menerima hukuman mati
setelah dihukum atas kejahatan yang mereka lakukan sebagai anak di bawah umur
akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan
remaja.
Demikian pernyataan dari Komisi Hak
Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi yang didukung kerajaan.
"Saya dan keluarga saya bahagia.
Saya berharap semua yang ditangkap di negara saya dan di tempat lain (akan)
dibebaskan," kata ayah Ali kepada CNN
setelah putusan pengadilan hari Minggu, yang dilansir Senin (8/2/2021).
Namun, dia menjelaskan bahwa dia
berharap putranya dibebaskan oleh hakim karena sebenarnya tidak bersalah.
"Kesehatannya bagus, tapi dia
telah di penjara selama lebih dari sembilan tahun. Dia menghabiskan lebih dari
tujuh tahun dengan ancaman eksekusi menggantung di kepalanya setiap hari,
setiap jam dan setiap menit. Setelah putusan, dia bisa bernapas lega. Mulai
hari ini, dia menanti kebebasan," imbuh ayah Ali. [qnt]