WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden tertua di dunia, Paul Biya, memicu kontroversi baru setelah Kamerun memutuskan menghidupkan kembali jabatan wakil presiden di tengah spekulasi soal suksesi kekuasaan.
Presiden Kamerun Paul Biya yang kini berusia 93 tahun tercatat sebagai pemimpin tertua di dunia dan kembali menjadi sorotan setelah negaranya mengubah konstitusi.
Baca Juga:
WHO Selidiki Temuan Sirup Obat Batuk Beracun Picu Anak Meninggal
Perubahan tersebut memungkinkan penunjukan wakil presiden untuk pertama kalinya setelah lebih dari empat dekade jabatan itu dihapus.
Jika terjadi sesuatu pada Biya, wakil presiden nantinya akan otomatis menggantikan dan menyelesaikan masa jabatan sebelum pemilihan baru digelar.
Jabatan wakil presiden sendiri sebelumnya dihapus sejak 1972 setelah Kamerun beralih dari sistem federal ke negara kesatuan.
Baca Juga:
ITPC Lagos Jajaki Kesepakatan Dagang dengan Kamerun
Langkah ini memicu spekulasi terkait kondisi kesehatan Biya meskipun ia berulang kali membantah rumor yang beredar dengan kembali tampil di publik setelah lama tidak terlihat.
Pada Sabtu (5/5/2026), sidang gabungan parlemen Kamerun mengesahkan rancangan undang-undang yang mengubah konstitusi tersebut.
Pendukung kebijakan menilai perubahan ini akan meningkatkan efisiensi pemerintahan serta memperkuat mekanisme penggantian presiden.
Selain itu, perubahan ini juga disebut dapat meringankan beban Senat dalam proses suksesi sehingga lembaga tersebut dapat lebih fokus pada fungsi legislasi.
Namun, langkah tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak oposisi.
Partai Front Sosial Demokrat (SDF) yang memiliki enam kursi di parlemen memilih memboikot pemungutan suara.
SDF mendorong agar wakil presiden dipilih langsung bersama presiden, bukan ditunjuk.
Partai itu juga menginginkan adanya pengaturan yang mencerminkan keseimbangan antara wilayah berbahasa Inggris dan Prancis di Kamerun.
"Reformasi konstitusional ini seharusnya bisa menjadi momen keberanian politik, tetapi ini tidak lain hanyalah kesempatan bersejarah yang terlewatkan," kata Joshua Osih.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua SDF itu sebagai bentuk kritik terhadap proses perubahan konstitusi yang dinilai tidak inklusif.
Tokoh oposisi lainnya, Maurice Kamto dari Gerakan Kebangkitan Kamerun, juga melontarkan kritik keras terhadap langkah tersebut.
Ia menilai perubahan konstitusi ini sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan oleh pemerintah yang sedang berkuasa.
"kudeta konstitusional dan kelembagaan," ujar Maurice Kamto.
Dalam pernyataannya, Kamto juga menuding bahwa langkah tersebut mengarah pada pembentukan “monarki republik” dan berencana menggalang kampanye daring untuk menentangnya.
Secara historis, Kamerun pernah menerapkan sistem federal pada 1961 hingga 1972 yang mengakomodasi perbedaan wilayah berbahasa Inggris dan Prancis, termasuk keberadaan jabatan wakil presiden.
Namun setelah referendum 1972, sistem tersebut dihapus dan digantikan dengan negara kesatuan tanpa posisi wakil presiden.
Masa kekuasaan Paul Biya yang dimulai sejak November 1982 telah lama memicu perdebatan mengenai siapa yang akan menggantikannya.
Pada pemilihan terakhir Oktober lalu, Biya kembali memenangkan masa jabatan kedelapan dengan perolehan 53,7 persen suara, meskipun hasil tersebut dipersoalkan oleh pihak oposisi.
Setelah perubahan konstitusi disahkan, perhatian publik kini tertuju pada siapa sosok yang akan ditunjuk sebagai wakil presiden pertama dalam era baru tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]