WahanaNews.co | Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terdapat 30 macam Hak Asasi Manusia.
DUHAM atau The Universal Declaration of Human Rights adalah deklarasi yang diadopsi dan disahkan oleh PBB pada 1948, tepatnya pada 10 Desember.
Baca Juga:
Yan Christian Warinussy: Pemerintah Belum Serius Menyelesaikan Berbagai Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Tanah Papua
DUHAM tersebut berisi 30 pasal Hak Asasi Manusia dan menjadi dasar HAM dunia.
Perumusan draft awal DUHAM tersebut dilakukan Anggota Komisi Umum PBB pada 1947. Lalu pada 10 Desember 1948 DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum PBB.
Pada tanggal 10 Desember ini kemudian diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.
Pada 1950 Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi 423 yang berisi himbauan, semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional atau dikenal juga dengan Hari HAM Sedunia.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sahkan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM
Berikut ini 30 macam HAM seperti dikutip dari laman Indonesia Baik:
1. Kebebasan dan kesetaraan
2. HAM untuk semua
3. Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan
4. Hak untuk bebas dari perbudakan
5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan
6. Hak atas kesetaraan di mata hukum
7. Hak akses terhadap hukum
8. Hak mendapat pendampingan hukum
9. Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum
10. Hak diadili secara adil dan terbuka
11. Tidak bersalah hingga terbukti bersalah
12. Hak atas privasi
13. Bebas berpindah tempat
14. Berhak mendapatkan perlindungan
15. Hak atas kewarganegaraan
16. HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat
17. Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada
18. Tatanan sosial dan internasional
19. Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya
20. Hak mendapatkan Pendidikan
21. Hak jaminan kesehatan
22. Hak istirahat
23. Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja
24. Hak mendapat jaminan sosial
25. Berpartisipasi dalam demokrasi
26. Kebebasan berkumpul secara damai
27. Kebebasan berekspresi
28. Hak memeluk agama
29. Hak atas properti pribadi
30. Hak menikah dan membangun keluarga
[Redaktur: Zahara Sitio]