WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konflik sepele antar tetangga kini kerap berujung panas, dan Komisi III DPR RI pun mendesak Polri turun tangan memperkuat literasi hukum hingga ke level RT dan RW agar gesekan warga tak berkembang menjadi kekerasan.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dengan memperkuat literasi hukum dan pemahaman hak asasi manusia (HAM) sampai tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) guna mencegah konflik sosial di lingkungan permukiman, sebagaimana disampaikannya di Jakarta, Rabu (12/2/2026).
Baca Juga:
Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Forum Lalu Lintas, Tekankan Kolaborasi Keselamatan Berkendara
“Kasus kebisingan drum yang viral itu, sudah banyak konflik antarwarga di tingkat RT dan RW yang bahkan berujung pada tindakan kekerasan. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya literasi hukum dan pemahaman HAM,” kata Abdullah.
Ia menyoroti berbagai persoalan yang kerap memicu perselisihan antar tetangga, mulai dari kebisingan alat musik drum seperti yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, pembakaran sampah di kawasan padat penduduk, hingga usaha rumahan yang menimbulkan bau, limbah, dan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Menurut dia, peningkatan literasi hukum tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi peran Polisi RW, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Polsek di tingkat kecamatan dengan pendekatan yang bersifat preventif dan persuasif.
Baca Juga:
Boni Hargens: Polri di Bawah Presiden Adalah Penjaga Integritas Demokrasi
Edukasi itu, lanjut dia, dapat diberikan melalui contoh kasus nyata yang sering memicu konflik di masyarakat seperti pembakaran sampah yang berdampak pada kesehatan, kebisingan yang melampaui batas kewajaran di kawasan permukiman, serta usaha rumahan yang menghasilkan limbah tanpa pengelolaan sesuai ketentuan hukum.
Secara regulasi, larangan atas perbuatan-perbuatan tersebut telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembakaran sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.