WahanaNews.co | Anggota Parlemen Malaysia, Syed Saddiq, didakwa
melakukan korupsi oleh pengadilan Kuala Lumpur.
Dakwaan yang diberikan pada Kamis
(22/7/2021) itu termasuk dugaan tindakan kriminal
terkait dana sebesar 1 juta ringgit atau setara Rp 3,4 miliar.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Pengadilan menyebut, dugaan
pelanggaran itu terjadi saat Syed Saddiq masih menjadi anggota Partai Pribumi
Bersatu Malaysia (Bersatu).
Selain itu, Syed Saddiq turut didakwa
melakukan penggelapan uang sebesar 120 ribu ringgit atau setara Rp
411 juta.
Dana itu semestinya dipakai untuk
donasi kampanye pemilu Malaysia pada 2018 lalu.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Untuk dakwaan pertama, diduga
dilakukan Syed Saddiq ketika menjabat di sayap pemuda Partai Bersatu.
Dia diduga menarik uang tunai sebanyak
1 juta ringgit lewat cek tanpa sepengetahuan partai.
Jika terbukti bersalah, maka Syed
Saddiq akan dipenjara maksimal 10 tahun, cambuk, dan denda.