WahanaNews.co | Anggota Parlemen Malaysia, Syed Saddiq, didakwa
melakukan korupsi oleh pengadilan Kuala Lumpur.
Dakwaan yang diberikan pada Kamis
(22/7/2021) itu termasuk dugaan tindakan kriminal
terkait dana sebesar 1 juta ringgit atau setara Rp 3,4 miliar.
Baca Juga:
Ambisi Malaysia Bangkit di ASEAN Terganjal Penolakan Jauregizar dari Bilbao
Pengadilan menyebut, dugaan
pelanggaran itu terjadi saat Syed Saddiq masih menjadi anggota Partai Pribumi
Bersatu Malaysia (Bersatu).
Selain itu, Syed Saddiq turut didakwa
melakukan penggelapan uang sebesar 120 ribu ringgit atau setara Rp
411 juta.
Dana itu semestinya dipakai untuk
donasi kampanye pemilu Malaysia pada 2018 lalu.
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Untuk dakwaan pertama, diduga
dilakukan Syed Saddiq ketika menjabat di sayap pemuda Partai Bersatu.
Dia diduga menarik uang tunai sebanyak
1 juta ringgit lewat cek tanpa sepengetahuan partai.
Jika terbukti bersalah, maka Syed
Saddiq akan dipenjara maksimal 10 tahun, cambuk, dan denda.