WahanaNews.co | Pengadilan Kriminal Damanhour di Mesir menjatuhkan hukuman mati
kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin.
Vonis pada Kamis (29/7/2021) itu terkait dua kasus pembunuhan.
Baca Juga:
Buyer Mesir Minati Gaharu Indonesia
Keterangan tersebut disampaikan sumber
pengadilan Mesir.
Kasus pertama terkait dugaan
pengeboman sebuah bus yang membawa anggota polisi.
Kejadian itu berlangsung di Beheira
pada 2015.
Baca Juga:
Presiden Mesir Mendesak Mediasi Internasional untuk Gencatan Senjata di Gaza
Serangan berdarah tersebut menyebabkan
tiga anggota polisi tewas.
Sedangkan beberapa lain luka-luka.
kasus lain adalah pembunuhan anggota
polisi oleh member Ikhwanul Muslimin
pada 2014 lalu.
Mesir melarang Ikhwanul Muslimin pada
2013 lalu.
Langkah tersebut diambil usai Presiden
yang diusung Ikhawanul Muslimin, Mohammad Mursi, dikudeta
oleh Presiden saat ini, Abdel Fatah El-Sisi.
Sementara itu, pada awal 2021, Mesir menjadi sorotan tajam dunia usai laporan mengejutkan
dikeluarkan Amnesty Internasional.
LSM itu mengecam lonjakan hukuman mati
di Mesir.
Mereka menyatakan, vonis mati di Mesir
pada 2020 naik tiga kali lipat ke angka 107.
Padahal, pada 2019, vonis mati hanya dijatuhkan pada 32 orang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.