WahanaNews.co | Pengadilan
Mesir menguatkan vonis hukuman mati bagi 12 anggota Ikhwanul Muslimin (IM),
termasuk dua pemimpin senior gerakan Islam terlarang di negara itu.
Baca Juga:
Hakim Vonis Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin
"Pengadilan kasasi juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota
Ikhwanul Muslimin lainnya menjadi penjara seumur hidup," ungkap pejabat pengadilan
Mesir.
Keputusan itu muncul dalam persidangan yang berkaitan
pembunuhan tahun 2013 oleh pasukan keamanan dalam aksi duduk.
"Mereka yang dijatuhi hukuman mati dihukum karena
mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta
memiliki senjata api dan amunisi serta bahan pembuat bom," ungkap
pengadilan dalam putusannya.
Baca Juga:
Jelang Ramadan 2024, Impor Kurma ke Indonesia Meningkat
"Tuduhan lain
termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang, pendudukan dan perusakan
properti publik," papar keputusan itu.
"Putusan itu final
dan tidak dapat diajukan banding," ungkap sumber pengadilan.
Mantan presiden Mesir Mohamed Morsi, merupakan kepala sayap
politik Ikhwanul Muslimin. Dia memegang kekuasaan selama setahun sebelum
digulingkan dalam kudeta militer pada 2013.