WahanaNews.co | Arab Saudi akan menghapus beberapa batasan utama
terhadap pekerja asing sebagai bagian dari upaya untuk menarik sumber daya
manusia berbakat dari luar negeri dan meningkatkan mobilitas tenaga kerja.
Wakil
Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Sattam Alharbi mengatakan
para pekerja asing tidak lagi memerlukan izin pemberi kerja untuk
mengganti pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri, atau meninggalkan
Arab Saudi secara permanen.
Baca Juga:
Kebijakan Visa Furoda Arab Saudi Disorot, BP Haji dan YLKI Ambil Sikap
Dilansir
Bloomberg, Rabu (4/11/2020), laporan
pelarian yang biasanya diajukan oleh pemberi kerja saat karyawannya tidak
muncul saat bekerja akan dihapus dan digantikan dengan prosedur untuk
mengakhiri kontrak mereka.
Regulasi
ini mulai berlaku pada 14 Maret 2020 dan berlaku bagi semua pekerja asing di
semua sektor swasta.
Perubahan
ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pasar tenaga kerja Arab Saudi
dan nasib 10,5 juta pekerja asing yang merupakan sepertiga dari populasi negara
ini.
Baca Juga:
150 Jemaah Haji Indonesia Wafat hingga Hari ke-35, Didominasi Lansia
Sistem
kafala atau sponsor yang digunakan oleh negara-negara Arab selama beberapa dekade
mendapatkan kritikan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia karena
melegalkan perbudakan.
Sejumlah
ekonom juga berargumen sistem yang berlaku saat ini memungkinkan pemberi kerja
merekrut tenaga kerja lebih murah dengan perlindungan yang minim.
"Perubahan
ini bukanlah perubahan yang kecil, ini sangat besar. Kami ingin menciptakan
iklim yang inklusif bagi warga Arab Saudi, memperbaiki kondisi kerja, dan
membuat pasar tenaga kerja lebih dinamis dan produktif," katanya.
Berdasarkan
sistem kafala yang berlaku saat ini, pekerja asing terikat dengan pemberi kerja
karena mereka membutuhkan izin pemberi kerja untuk pindah kerja, meninggalkan
negara, hingga pulang ke negara asalnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.