WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Distrik Fulton County Fani Willis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pada Senin (14/08/23).
Surat penangkapan itu terkait upaya Trump dan timnya, yang dituduh menggagalkan pemilihan umum (pemilu) AS pada 2020 lalu. Pengadilan juga menyatakan Trump dan 18 terdakwa yang terlibat kasus itu menyerahkan diri hingga 25 Agustus.
Baca Juga:
Janji Kampanye Trump: Perang Berakhir Jika Saya Jadi Presiden!
"Setelah dakwaan, seperti proses normal dalam hukum Georgia, dewan juri mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi mereka yang didakwa," kata Willis, seperti dikutip CNN.
Ia kemudian berujar, "Saya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyerahkan diri secara sukarela selambat-lambatnya tengah hari pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus."
Dewan juri yang berbasis di Atlanta mendakwa Trump dan 18 orang lain atas upaya membatalkan kekalahan Trump di Pemilu 2020.
Baca Juga:
Kasus Penipuan, Trump Dihukum Denda Rp 5,5 Triliun dan Dilarang Berbisnis di New York
Dakwaan tersebut merupakan kasus kriminal keempat yang dihadapi Trump.
Menurut surat dakwaan, Trump dan yang lain "berkonspirasi untuk mengubah hasil" pemilu secara tidak sah.
Terdakwa lain yang disebutkan dalam dakwaan termasuk mantan kepala staf Gedung Putih Mark Meadows, pengacara Trump Rudy Giuliani dan John Eastman dan seorang pejabat Departemen Kehakiman era Trump, Jeffrey Clark.