WahanaNews.co | Sebanyak 13 warga Indonesia yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) eks MV Chung Ching akhirnya berhasil dipulangkan, usai ditahan otoritas Vietnam selama 1 tahun 8 bulan.
Sebagai informasi, MV Chung Ching sempat ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam.
Baca Juga:
Bakamla RI dan VCG Perkuat Kerjasama Lewat Latihan SAR serta Olahraga Persahabatan
Kapal milik perusahaan Taiwan tersebut terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.
"Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia eks MV Chung Ching yang ditahan Otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020," tulis Kementerian Luar Negari (Kemlu) RI yang dikutip dari laman resminya, Minggu (24/10/2021).
Sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, para kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.
Baca Juga:
Terjangan Topan Super Yagi di Vietnam, 6 Orang Tewas akibat Tanah Longsor
"KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam," demikian keterangan Kemlu.
Selain itu, secara khusus KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut.
Kemlu menyebut, penyelidikan oleh Otoritas Vietnam akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik.