WahanaNews.co | Kementerian Luar Negeri dan KBRI London telah menangani kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilaporkan harus membayar sejumlah besar uang untuk bisa bekerja sebagai pekerja musiman (seasonal workers) di beberapa perkebunan Inggris.
“Berbagai langkah terkoordinasi antara Kemlu, Kemenaker, BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), dan KBRI London telah dilakukan untuk mendalami dan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan pelindungan atas hak-hak PMI yang bekerja di beberapa perusahaan perkebunan di Inggris,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:
Tak Kunjung Diberangkatkan, Ratusan Calon PMI Minta Widya Andescha Kembalikan Uang
KBRI London telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya meninjau langsung dan berdialog dengan para PMI di perkebunan, berdiskusi dengan pemilik serta manajemen perkebunan, membentuk satgas khusus KBRI, serta mengawal pemulangan para PMI setelah masa kontrak berakhir agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan.
Selain itu, KBRI juga memastikan ketersediaan hotline kekonsuleran untuk melayani permintaan bantuan (distress call) dari PMI, melakukan pendataan dan menampung aspirasi PMI secara langsung, serta meminta AG Recruitment untuk tetap memfasilitasi PMI dan menjamin mereka mendapatkan alternatif pekerjaan dalam koridor kontrak selama menunggu masa kepulangan.
AG Recruitment adalah salah satu agen resmi penyalur tenaga kerja ke Inggris.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah oleh Widya Andescha dari Ratusan Calon PMI
“KBRI London melakukan koordinasi dengan otoritas Inggris terkait pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku di Inggris,” tutur Judha.
Inggris merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI sejak 31 Maret 2022 dan saat ini tercatat ada 1.308 orang PMI yang bekerja di sektor perkebunan Inggris.
Sebuah media Inggris sebelumnya melaporkan bahwa seorang pekerja musiman asal Bali bernama Gede Suardika Widi Adnyana, yang bekerja sebagai pemetik buah di Inggris, harus membayar Rp 70 juta kepada agen penyalur tenaga kerja.
Biaya itu disebut untuk pembayaran visa, sidik jari, kartu tenaga kerja luar negeri, dan tiket pesawat pulang-pergi.
Kasus ini melibatkan dua agen, yaitu AG Recruitment dan PT Al Zubara Manpower Indonesia (PT AMI), perusahaan penempatan pekerja migran yang mengatur keberangkatan para PMI.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menelusuri kasus dugaan overcharging tersebut. [gun]