WahanaNews.co | Kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan oleh Widya Andescha, Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo terus disorot dan bergulir.
Sejumlah upaya pun dilakukan termasuk proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten.
Baca Juga:
Widya Andescha Kembali Mangkir dalam Sidang Mediasi Ketiga, Ini Tanggapan Kepala BP3MI Bali
Mediator Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengundang Widya Andescha selaku tergugat. Ia datang didampingi Johny Sikumbang (mantan suami) yang juga ikut digugat sebagai turut tergugat.
Aditya Linardo Putra selaku Kuasa Hukum Widya Andescha juga ikut mendampingi dalam proses mediasi tersebut, termasuk dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pihak tergugat diminta untuk mengklarifikasi kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar lebih dari ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sampai saat ini tidak diberangkatkan.
Baca Juga:
Mediasi Principal dan Widya Andescha Belum Ada Hasil, Sidang Dilanjutkan 4 Juli
Sedang dari pihak penggugat, hadir Ni Putu Asteria Yuniarti mewakili principal Yayasan Infinity Training Center. Ia didampingi oleh Suriantama Nasution dan Saud Susanto selaku Kuasa Hukum.
“Hari ini kita sudah melaksanakan proses mediasi di satu perkara. Beberapa waktu lalu kita menyampaikan gugatan dan perkara itu sudah dicatat dengan perkara register nomor 229 di Pengadilan Negeri Tangerang. Kami Rian Nasution dan Saud bertindak selaku kuasa hukum mewakili principal Yayasan Infinity Training Center. Ada juga dari tim Hermanto Rikcy, dan PT Amanta Indo Wisata,” kata Suriantama Nasution yang biasa dipanggil Rian itu kepada WahanaNews.co usai proses mediasi berlangsung di PN Tangerang, Kamis (13/6/2024).
Menurut Rian, dalam proses mediasi tersebut, pihak penggugat lebih kepada bagaimana menyampaikan maksud yaitu meminta apa yang menjadi hak Yayasan Infinity Training Center yang harus dikembalikan oleh Widya Andescha sebesar Rp 3 miliar lebih karena hingga saat ini ratusan calon PMI tak kunjung diberangkatkan.