WahanaNews.co, Jakarta - Kerusuhan yang terjadi di Kaledonia Baru, wilayah Prancis di Kepulauan Pasifik, telah memakan korban jiwa dan melukai ratusan orang.
Pada Senin (13/5/2024) lalu, empat orang tewas, terdiri dari tiga warga lokal Kanak dan seorang petugas polisi, dalam kerusuhan yang terus berlanjut meskipun jam malam telah diberlakukan.
Baca Juga:
Jet Tempur Mirage 2000 Unjuk Gigi, Hancurkan Kh-101 Rusia di Langit Ukraina
Akibat eskalasi kerusuhan yang telah berlangsung sejak awal pekan, Prancis mengumumkan keadaan darurat di Kaledonia Baru.
Pasukan tambahan polisi dan militer juga dikerahkan untuk meredam situasi yang memanas. Selain korban jiwa, ratusan orang dilaporkan terluka dalam kerusuhan tersebut.
Media Selandia Baru, RNZ, melaporkan bahwa kerusuhan terjadi saat pasukan keamanan bentrok dengan pengunjuk rasa pro-kemerdekaan dari kelompok masyarakat Kanak di ibu kota Kaledonia Baru, Nouméa.
Baca Juga:
Dorong Transformasi Ekonomi, Indonesia Percepat Langkah Bergabung dengan OECD
Bentrokan pecah ketika aparat berusaha mengamankan aksi pembakaran dan penjarahan massal.
Prancis akhirnya menetapkan status keadaan darurat di Kaledonia Baru buntut kerusuhan itu. Status tersebut berlaku selama setidaknya 12 hari.
Dengan status ini, pihak berwenang Prancis memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatasi kerusuhan, termasuk menangkap orang-orang yang dianggap sebagai ancaman, menggeledah, menyita senjata, dan menjatuhkan hukuman penjara.
Penyebab utama kerusuhan adalah rencana Paris untuk mengubah konstitusi mengenai pemilu, terutama soal pemilu lokal, setelah Majelis Nasional Prancis baru-baru ini menyetujui usulan amandemen tersebut.
Usulan ini sangat ditentang oleh partai-partai pro-kemerdekaan di Kaledonia Baru karena dinilai mengurangi keterwakilan politik mereka di lembaga-lembaga lokal.
Usulan amandemen konstitusi ini sendiri diajukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Luar Negeri Prancis, Gérald Darmanin.
Teks ini dirancang untuk memungkinkan penduduk Prancis yang menetap di Kaledonia Baru selama 10 tahun punya hak pilih dalam pemilihan provinsi.
Beberapa pemimpin lokal pun khawatir perubahan ini akan melemahkan perolehan suara suku Kanak.
Meski usulan ini telah disetujui, teks ini mesti dibawa ke Kongres Prancis untuk dilakukan pemungutan suara. Amandemen baru bisa disahkan ketika mendapatkan suara mayoritas sebesar tiga perlu atau 60 persen.
Presiden Prancis Emmanuel Macron telah mengundang para politisi Kaledonia Baru untuk bertemu di Paris.
"Dalam pertemuan ini, kita bertujuan menemukan kesepakatan bersama yang bertanggung jawab, tidak hanya mengenai daftar pemilih, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan dan aspirasi semua pihak," kata Macron dalam surat undangannya, dikutip oleh RNZ.
Macron juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengadakan Kongres Prancis saat ini. Namun, kongres tersebut akan tetap dilaksanakan di masa mendatang, kemungkinan pada akhir Juni.
Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal, dalam pidatonya di hadapan Majelis Nasional pada Selasa, menekankan pentingnya melanjutkan perundingan dan mengajak pihak-pihak di Kaledonia Baru untuk "memanfaatkan kesempatan yang diberikan."
"Kita memerlukan solusi politik inklusif yang dapat memuaskan semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kami mengundang para pemimpin Kaledonia Baru untuk berdiskusi dan bersama-sama membangun masa depan Kaledonia Baru," kata Attal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]