WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Korea Selatan menuntut hukuman penjara 15 tahun terhadap mantan Ibu Negara Kim Keon Hee atas dugaan penipuan saham dan korupsi.
Kim merupakan istri dari mantan presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan tahun ini imbas secara sepihak mendeklarasikan darurat militer pada akhir 2024 lalu.
Baca Juga:
Eks Ibu Negara Korea Selatan Divonis 20 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi
Kim ditangkap pada Agustus lalu dan sedang diselidiki terkait dugaan skema manipulasi saham serta penerimaan hadiah dari sebuah organisasi keagamaan Gereja Unifikasi.
Namun, belakangan organisasi keagamaan itu dicap secara luas sebagai sekte.
Perempuan 53 tahun itu juga dituduh ikut campur dalam pemilihan parlemen.
Baca Juga:
Terkait Pemberontakan, Mantan PM Korea Selatan Dihukum 23 Tahun penjara
Jaksa mengatakan Kim telah "menempatkan diri di atas hukum" dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk "(melemahkan) prinsip pemisahan agama dan negara yang dijamin konstitusi".
"Hal ini meruntuhkan asas keadilan pemilu serta sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi tata kelola negara," bunyi pernyataan Jaksa Korsel pada Rabu (3/12/2025).
Jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (Rp22,6 miliar).