WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang perempuan asal Indonesia diduga diperlakukan bak budak selama berbulan-bulan di Melbourne—dipukuli, tidak diberi makan, bahkan dipaksa tidur di tangga atau garasi—fakta mengejutkan ini terungkap dalam sidang pidana di Pengadilan Wilayah Victoria, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini menyeret pasangan suami istri warga negara Malaysia, Chee Kit Chong dan Angie Yeh Liaw, yang kini diadili atas dugaan perbudakan modern terhadap perempuan tersebut, yang identitasnya dirahasiakan karena alasan hukum.
Baca Juga:
Dana Gereja Rp28 Miliar Raib, Eks Pejabat BNI Gunakan untuk Bisnis dan Mini Zoo
Perempuan itu awalnya setuju tinggal selama satu bulan di rumah pasangan tersebut di Point Cook pada awal 2022 untuk membantu Liaw yang baru melahirkan anak kedua, namun situasi berubah drastis ketika Chong menuduhnya bertanggung jawab atas hilangnya kartu kredit perusahaan dan memaksanya bekerja untuk melunasi utang.
"Ia berulang kali mengatakan kepadanya bahwa ia harus bekerja untuk melunasi utang. Dan ketika [korban] gagal memenuhi harapan Chong… mereka akan menghukumnya dengan menyerangnya, juga dengan merampas tidur dan makanannya," kata jaksa penuntut Shaun Ginsbourg S.C.
Jaksa mengungkapkan bahwa Chong mengendalikan hampir seluruh aspek kehidupan korban dan memaksanya melakukan pekerjaan rumah tangga secara terus-menerus di bawah ancaman dan kekerasan.
Baca Juga:
Tanpa Naikkan Harga, Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai April 2026
Chong didakwa dengan sengaja memperbudak korban, sementara Liaw dituduh membantu atau mendorong tindakan tersebut, namun keduanya mengaku tidak bersalah.
"Mungkin ada alasan [pengadu] melebih-lebihkan atau memperindah atau mengatakan hal-hal yang tidak benar," kata pengacara Chong, Diana Price.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa korban sebelumnya mengenal pasangan tersebut melalui hubungan yang disebut seperti “ibu-anak” setelah bertemu di gereja di Malaysia, bahkan korban disebut sebagai seorang pendeta.
Korban sempat tinggal di Australia sejak 2017 dengan visa turis, namun menjadi tunawisma selama empat tahun setelah pasangan tersebut kembali ke Malaysia tanpa memberitahunya.
Pada 2021, pasangan itu menghubungi korban kembali dan memintanya datang ke Melbourne untuk bekerja selama satu bulan, tetapi status imigrasi ilegal membuatnya berada dalam posisi sangat rentan terhadap eksploitasi.
"Pada suatu kesempatan, dia mengatakan kepadanya, jika dia membayar satu juta dollar, dia bisa pergi," kata Ginsbourg.
Korban dipaksa membersihkan rumah, mencuci piring, hingga memijat kaki Chong, bahkan saat tertidur ketika memijat, ia diduga dipukul menggunakan penyedot debu.
"Ia sering memukul atau menendangnya. Ia juga menghukumnya dengan mengatakan bahwa ia tidak boleh tidur atau makan hari itu," kata Ginsbourg.
Selain kekerasan fisik, korban juga dihukum dengan cara dipaksa berdiri semalaman tanpa tidur dan dikurung di garasi, sementara akses terhadap makanan dan fasilitas sepenuhnya dikendalikan oleh Chong.
Kasus ini terungkap setelah tenaga medis di klinik dan rumah sakit mencatat luka-luka yang dialami korban dalam beberapa bulan terakhir sebelum akhirnya seorang perawat melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada polisi.
"Ia memberikan berbagai penjelasan mengenai luka-luka perempuan tersebut, termasuk diabetes, jatuh, dan penyerangan oleh tunawisma lainnya," demikian terungkap di persidangan terkait keterangan Chong kepada polisi.
Chong mengklaim bahwa ia hanya memberikan tempat tinggal kepada korban karena kasihan, sementara Liaw menyatakan mereka menemukan korban di jalanan Melbourne dan membantah membatasi akses makanan.
Sidang perkara ini masih terus berlanjut di Pengadilan Wilayah Victoria.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]