DUA puluh delapan tahun lalu, air mata, darah, dan kematian telah menjadi saksi sejarah tumbangnya sebuah rezim di Indonesia. Peristiwa lahirnya episode sejarah baru yang kemudian dikenal sebagai peristiwa reformasi 1998.
Peristiwa bersejarah itu memunculkan harapan baru, ada semacam cita ideal yang tercatat dalam imajinasi kolektif kami saat itu ketika menduduki gedung parlemen.
Baca Juga:
TNI Multifungsi dan Kegelisahan Demokrasi
Sebab bertahun-tahun sebelumnya merasakan represi aparat, pemukulan, penangkapan, penculikan, pemenjaraan, dan penembakan bertubi-tubi hingga darah bercucuran dan kematian tragis terjadi.
Ya ada nyawa anak-anak muda yang telah dibunuh saat itu. Baik di Jakarta, Makasar, Yogyakarta, dan di kota-kota lainnya.
Dalam situasi sosial politik yang luka dan mencekam itu imajinasi kolektif tentang cita ideal masa depan Indonesia terpatri kuat setelah tumbangnya rezim Soeharto.
Baca Juga:
Pakar UNAIR Ungkap Kekuatan Media Sosial dalam Menggerakkan Massa dan Demokrasi Dari Arab Spring hingga No Viral No Justice, Media Sosial Jadi Kekuatan Baru Publik
Itu yang kemudian dikenal sebagi agenda reformasi yang sejatinya secara geneologis merujuk pada cita-cita kemerdekaan 1945, sebagai instrumen substantif untuk melakukan evaluasi mendasar terhadap praktek bernegara era rezim orde baru (Soeharto).
Usai tumbangnya rezim orde baru, seluruh komponen bangsa menyetujui sejumlah agenda penting reformasi. Saat itu kami menghendaki kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia karena itu otonomi daerah digagas agar pembangunan tidak terus menerus tersentralisasi di pusat dan tidak dimonopoli oleh oligarki.
Karena itu memerlukan amandemen UUD 1945 agar kekuasaan tidak tersentralisasi dan tidak tanpa batas periode kekuasaanya. Masa jabatan Presiden cukup dua periode saja.