Korban sempat tinggal di Australia sejak 2017 dengan visa turis, namun menjadi tunawisma selama empat tahun setelah pasangan tersebut kembali ke Malaysia tanpa memberitahunya.
Pada 2021, pasangan itu menghubungi korban kembali dan memintanya datang ke Melbourne untuk bekerja selama satu bulan, tetapi status imigrasi ilegal membuatnya berada dalam posisi sangat rentan terhadap eksploitasi.
Baca Juga:
Dana Gereja Rp28 Miliar Raib, Eks Pejabat BNI Gunakan untuk Bisnis dan Mini Zoo
"Pada suatu kesempatan, dia mengatakan kepadanya, jika dia membayar satu juta dollar, dia bisa pergi," kata Ginsbourg.
Korban dipaksa membersihkan rumah, mencuci piring, hingga memijat kaki Chong, bahkan saat tertidur ketika memijat, ia diduga dipukul menggunakan penyedot debu.
"Ia sering memukul atau menendangnya. Ia juga menghukumnya dengan mengatakan bahwa ia tidak boleh tidur atau makan hari itu," kata Ginsbourg.
Baca Juga:
Tanpa Naikkan Harga, Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai April 2026
Selain kekerasan fisik, korban juga dihukum dengan cara dipaksa berdiri semalaman tanpa tidur dan dikurung di garasi, sementara akses terhadap makanan dan fasilitas sepenuhnya dikendalikan oleh Chong.
Kasus ini terungkap setelah tenaga medis di klinik dan rumah sakit mencatat luka-luka yang dialami korban dalam beberapa bulan terakhir sebelum akhirnya seorang perawat melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada polisi.
"Ia memberikan berbagai penjelasan mengenai luka-luka perempuan tersebut, termasuk diabetes, jatuh, dan penyerangan oleh tunawisma lainnya," demikian terungkap di persidangan terkait keterangan Chong kepada polisi.