WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah seorang pria yang mengklaim telah menjadi ayah biologis bagi 180 anak di berbagai negara berubah menjadi polemik besar setelah pengadilan menolak permintaannya untuk diakui sebagai ayah sah dari salah satu anak hasil donor spermanya.
Kontroversi tersebut melibatkan Robert Albon, pria asal Amerika Serikat yang dikenal luas dengan julukan "Joe Donor" karena aktif menawarkan donor sperma secara mandiri melalui media sosial.
Baca Juga:
KPK Ungkap Dugaan Jatah Rp100 Juta per Pekan untuk Silmy Karim dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
Albon selama ini mengaku telah memiliki sekitar 180 anak biologis yang lahir dari praktik donor sperma di luar jalur resmi dan tanpa melalui klinik fertilitas berlisensi.
Kasus terbaru mencuat ketika Albon mengetahui bahwa pasangan lesbian yang menggunakan spermanya melalui inseminasi buatan mandiri telah mencantumkan pasangan sang ibu, yang merupakan pria transgender, sebagai ayah dalam akta kelahiran anak tersebut.
Merasa keberatan dengan keputusan itu, Albon kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Keluarga agar namanya dicatat sebagai ayah legal dari anak yang secara biologis merupakan keturunannya.
Baca Juga:
Bukan Soal Nilai atau IQ, Ini 7 Ciri Orang Cerdas yang Jarang Disadari
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim senior Pengadilan Keluarga, Sir Andrew McFarlane.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai permohonan Albon lebih didorong oleh kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan terbaik bagi anak maupun keluarganya.
Fenomena donor sperma ilegal yang dilakukan Albon selama ini diketahui dipromosikan secara aktif melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Praktik tersebut dilakukan tanpa pengawasan tenaga medis serta berada di luar sistem hukum yang mengatur layanan reproduksi berbantu.
Dalam sejumlah wawancara dengan media, Albon bahkan pernah menyebut dirinya memiliki "pabrik sperma" sendiri.
Pernyataan tersebut semakin memicu perdebatan mengenai maraknya praktik donor sperma liar yang berkembang melalui jaringan media sosial.
Kalangan medis dan otoritas kesehatan di berbagai negara telah berulang kali memperingatkan risiko besar dari transaksi donor sperma ilegal yang tidak berada dalam pengawasan klinik resmi.
Menurut sejumlah laporan, praktik semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi kesehatan, sosial, dan hukum yang serius baik bagi penerima donor maupun anak yang lahir di kemudian hari.
Salah satu risiko utama adalah tidak adanya jaminan pemeriksaan kesehatan terhadap donor.
Tanpa proses skrining yang ketat, penerima donor tidak memiliki kepastian terkait kemungkinan penyakit menular seksual maupun kelainan genetik yang dapat diwariskan kepada anak.
Risiko berikutnya adalah tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.
Berbeda dengan klinik fertilitas resmi yang memiliki regulasi ketat, donor sperma ilegal berpotensi menimbulkan sengketa mengenai hak asuh maupun keterlibatan donor dalam kehidupan anak di masa depan.
Masalah lain yang menjadi perhatian serius adalah potensi meningkatnya risiko hubungan sedarah yang tidak disengaja.
Tanpa pembatasan jumlah keluarga penerima donor, seorang donor dapat memiliki ratusan anak biologis yang tersebar di wilayah yang sama.
Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan kemungkinan terjadinya hubungan antara saudara tiri yang tidak mengetahui hubungan biologis mereka.
Sebagai perbandingan, regulasi resmi di Inggris menetapkan bahwa sperma dari satu donor hanya boleh digunakan maksimal oleh 10 keluarga untuk mengurangi risiko tersebut.
Maraknya fenomena donor sperma ilegal melalui media sosial pun kembali memunculkan perdebatan mengenai pentingnya pengawasan, regulasi, dan perlindungan hukum dalam layanan reproduksi berbantu.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]