WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengutuk penyerangan yang dilakukan militer Israel ke Markas Pasukan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) di Naqoura, Lebanon, Kamis (10/10), yang mengakibatkan dua prajurit TNI terluka.
"Mengutuk penyerangan pasukan TNI sebagai penjaga perdamaian di Lebanon," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/20/2024).
Baca Juga:
Serangan Udara Israel Hancurkan Gedung Kampus Universitas Lebanon di Beirut
Oleh sebab itu, Komnas HAM mendesak PBB, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk melakukan investigasi atas serangan tersebut mengingat kedua prajurit TNI yang terluka merupakan pasukan penjaga perdamaian di Lebanon.
"Mendesak International Criminal Court untuk melakukan investigasi atas penyerangan atas pasukan perdamaian di Lebanon," imbuh Atnike.
Komnas HAM menekankan bahwa personel TNI yang tergabung dalam UNIFIL dan bertugas melakukan pemantauan atas perlindungan masyarakat sipil di wilayah konflik bersenjata harus tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Roket Lebanon Hantam Israel, Harapan Damai Kian Meredup
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/10), membenarkan bahwa ada prajurit TNI yang bertugas bersama UNIFIL terkena serangan tembak militer Israel (IDF).
Dijelaskan Kapuspen TNI, prajurit yang terkena serangan tembak itu mengalami luka ringan pada kaki dan dalam kondisi normal.
Ia mengatakan personel TNI itu terluka terkena ricochet atau pantulan peluru nyasar dari baku tembak IDF dan Hizbullah.
"Pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 05.05 waktu setempat di Tower Pengamatan (OP 14) Naqoura telah terjadi aktivitas saling tembak antara IDF dan Hizbullah, terdengar ledakan dari kedua belah pihak," kata Kapuspen TNI menjelaskan kronologi peristiwa.
"Situasi kontak tembak terus terjadi dan tank Merkava IDF mulai terpantau keberadaannya di seputaran Green Hill. Ricochet luncuran mengenai tower pengamatan (OP 14) yang diduduki oleh personel pengamat situasi," ujar Kapuspen.
Terlepas dari itu, siaran resmi UNIFIL yang dikeluarkan tidak lama setelah insiden itu menyebut tank Merkava IDF membidik dan menembak ke arah menara pengamat di Markas UNIFIL.
UNIFIL mengingatkan serangan apa pun yang sengaja ditujukan kepada prajurit pasukan perdamaian merupakan pelanggaran terhadap Resolusi Nomor 1701 Dewan Keamanan PBB.
[Redaktur: Alpredo Gultom]