WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah gebrakan baru sedang mengguncang dunia teknologi di Inggris! Kelompok konsumen ternama, Which?, siap meluncurkan aksi hukum melawan raksasa teknologi Apple.
Mereka menuduh perusahaan asal Cupertino ini telah melanggar undang-undang persaingan bisnis dengan memaksa jutaan pelanggannya untuk terikat pada layanan iCloud. T
Baca Juga:
Apple Akan Perkenalkan Apple Intelligence di WWDC 2024
untutan ini bisa menjadi langkah awal yang akan mengubah bagaimana layanan cloud diatur dan dipasarkan ke konsumen.
Apa Itu Which?
Which? adalah organisasi konsumen terbesar dan tertua di Inggris yang didirikan pada tahun 1957.
Organisasi ini berfokus pada perlindungan hak konsumen serta memberikan informasi yang akurat dan tidak bias mengenai berbagai produk dan layanan di pasar.
Baca Juga:
Kesepakatan Apple dan OpenAI Bawa ChatGPT ke iOS 18 Tahun 2024
Which? tidak hanya mengeluarkan ulasan produk, tetapi juga aktif melakukan investigasi dan advokasi terkait kebijakan yang berdampak pada konsumen.
Dengan membawa kasus Apple ini ke pengadilan, Which? menunjukkan komitmennya untuk melawan praktik-praktik yang dianggap merugikan pengguna.
Apple Dituduh Monopoli Layanan iCloud
Which? menuduh Apple telah menggunakan strategi pemasaran yang licik dengan mengarahkan pengguna iPhone dan iPad untuk mendaftar iCloud sebagai tempat penyimpanan data seperti foto, video, dan dokumen penting lainnya.
Di balik iming-iming penyimpanan gratis sebesar 5GB, pengguna mulai menghadapi masalah ketika kapasitas tersebut penuh.
Konsumen akhirnya harus membayar biaya tambahan untuk mendapatkan ruang penyimpanan yang lebih besar, tanpa diberi kemudahan untuk beralih ke layanan penyimpanan alternatif lainnya.
Menurut Which?, hal ini menyebabkan kurangnya persaingan di pasar layanan cloud sehingga konsumen dipaksa membayar lebih mahal.
Tahun ini saja, pelanggan yang berlangganan iCloud diperkirakan mengalami overcharge hingga £13,36 atau sekitar Rp320 ribu per tahun.
Jumlah ini terkesan kecil, namun bila dikalikan dengan jutaan pelanggan yang menggunakan iCloud di Inggris, potensi kerugian bisa mencapai miliaran.
Penolakan Apple
Apple dengan tegas menolak tuduhan yang dilayangkan oleh Which?. Dalam pernyataan resminya, Apple menegaskan bahwa konsumen tidak diwajibkan menggunakan iCloud, dan mereka memiliki pilihan untuk menggunakan layanan penyimpanan pihak ketiga lainnya.
"Kami menolak anggapan bahwa praktik iCloud kami bersifat antikompetitif dan akan membela diri dengan kuat terhadap klaim hukum semacam ini," ujar perwakilan Apple.
Namun, Which? tetap bersikukuh bahwa pelanggan Apple telah dirugikan selama bertahun-tahun.
Menurut CEO Which?, Anabel Hoult, sekitar 40 juta pengguna iCloud di Inggris berpotensi menerima kompensasi jika gugatan ini dimenangkan. Total klaim yang diajukan mencapai hampir £3 miliar atau sekitar Rp69 triliun!
Keadilan untuk Konsumen
Which? berharap bahwa dengan mengambil langkah hukum ini, mereka dapat membantu konsumen mendapatkan hak kompensasi yang layak atas praktik bisnis Apple yang dianggap memaksa.
"Kami ingin menciptakan pasar yang lebih adil dan kompetitif, di mana konsumen tidak dipaksa membayar lebih karena kurangnya pilihan," ujar Hoult.
Tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan teknologi lain yang mungkin mempertimbangkan langkah serupa di masa depan.
Gugatan ini akan diajukan ke Competition Appeal Tribunal, sebuah pengadilan khusus di Inggris yang menangani kasus terkait undang-undang persaingan usaha.
Hasil dari kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi pengaturan layanan cloud dan hak konsumen di masa mendatang.
Tuntutan Which? terhadap Apple menjadi peringatan keras bagi perusahaan teknologi besar di seluruh dunia: konsumen tidak akan tinggal diam jika merasa dirugikan.
Di tengah pesatnya perkembangan layanan digital, para pengguna semakin sadar akan hak mereka dan siap menuntut keadilan.
Mampukah Apple bertahan dalam gempuran ini, atau justru harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar kompensasi? Kita tunggu saja hasil persidangannya yang pastinya akan menarik perhatian global.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]