WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga antikorupsi Inggris
atau Serious Fraud Office (SFO)
sepakat melanjutkan dan memperkuat kerjasama penanganan perkara korupsi yang
sudah terjalin.
Sejak 2010, KPK dan SFO telah
menyepakati nota kesepahaman dan telah diimplementasikan dengan pertukaran data
dan penanganan perkara.
Baca Juga:
Profil Keir Starmer, Perdana Menteri Inggris yang Baru Gantikan Rishi Sunak
Kerjasama kedua lembaga antikorupsi
ini diperlukan lantaran tindak pidana korupsi saat ini telah berlangsung hingga
lintas negara.
Untuk itu, KPK harus menjalin kerja
sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga di luar negeri.
"Maka itu kerja sama kami dengan SFO
sangat bermanfaat baik dalam pertukaran data, penanganan perkara, bahkan
peningkatan kapasitas pegawai KPK, ini harus terus dilanjutkan sampai
kapanpun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam
pertemuan virtual bersama SFO, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:
Kalah Telak, PM Inggris Rishi Sunak Tinggalkan Kursi Pimpinan Partai
Direktur SFO, Lisa
Osofsky, menyambut baik kelanjutan kerjasama dengan KPK.
Dikatakan, selama ini nota kesepahaman
yang disepakati telah menghasilkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang
sangat baik.
Lisa mengaku memahami kerja KPK di
Indonesia menghadapi tantangan yang sangat berat.
Apalagi dalam kondisi sulit seperti
pandemi saat ini akan semakin banyak godaan untuk melakukan kejahatan dan
memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada.
"Dalam kondisi seperti inilah kita
perlu melakukan upaya bersama untuk memerangi korupsi," kata Lisa.
Dalam pertemuan ini, Lisa menawarkan
berbagi pengalaman dengan Indonesia terkait dengan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penangguhan penuntutan.
Lisa mengatakan, saat ini Inggris telah melakukan DPA, dan dia tahu Indonesia
belum menerapkan aturan tersebut.
KPK dan SFO Inggris telah
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 7 Juni 2010.
Melalui MoU itu, KPK telah berulang
kali melakukan kerja sama dalam menangani sejumlah perkara korupsi.
Pada periode 2010-2016, misalnya, penyidik KPK dan SFO melakukan parallel investigation dalam perkara pengadaan TEL di
Pertamina.
Dalam kasus itu para tersangka divonis
bersalah dan perusahaan Innospec di
Inggris di denda USD 12,7 juta.
Selain itu, sejak 2017 hingga saat
ini, penyidik KPK, SFO, dan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) saling bertukar
informasi dan data mengenai penanganan perkara suap dan pencucian uang direksi
PT Garuda Indonesia terkait pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat.
Tak hanya itu, sejak 2013, SFO dan KPK
tergabung sebagai anggota Economic Crimes
Agency Network (ECAN) yang rutin menggelar pertemuan para anggota untuk
bekerjasama pada tingkat operasional dalam mencegah, menyelidiki, dan mengadili
kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi; saling berbagi informasi dan intelijen;
dan berbagi pengetahuan operasional dan praktik terbaik dalam kebijakan maupun
penegakan hukum kejahatan ekonomi.
Kemudian, pada 2019, SFO memfasilitasi
sesi berbagi pengetahuan dalam studi banding yang dilaksanakan oleh pegawai
KPK, khususnya terkait pengembangan unit Analisis Pengolahan Informasi dan
Akuntansi Forensik. [dhn]