WahanaNews.co | Arab Saudi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Abdullah Basfar karena menjadi penceramah dan imam yang memimpin salat di Hagia Sophia, Turki.
Kasus ini bermula ketika Basfar memimpin salat di lapangan Masjid Hagia Sophia pada 2014 lalu.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Revitalisasi 37 Masjid Demi Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Warga
Saat itu, Hagia Sophia masih berstatus museum, bukan masjid. Video tokoh terkemuka Saudi itu pun tersebar di media sosial.
Saudi kemudian menangkap Basfar pada 2020. Di tahun yang sama, Turki mengubah status Hagia Sophia menjadi masjid.
Selama ini, belum ada alasan pasti penangkapan sang imam. Namun, beberapa pihak menilai ia ditangkap karena memimpin salat saat hubungan Turki-Saudi memburuk.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim: Prima DMI Kaltim Garda Terdepan Memakmurkan Masjid
"[Basfar] didakwa dengan konteks menerima undangan untuk mengimami salat di lapangan Masjid Hagia Sophia di Turki," demikian keterangan resmi organisasi hak asasi manusia di Saudi, Prisoners of Conscience.
Ia sempat ditahan selama dua tahun sebelum persidangan. Selama ditahan, Basfar juga dilaporkan mengalami penyiksaan oleh penyidik.
Basfar akhirnya menjalani sidang terakhir pada Kamis (20/10). Dalam sidang itu, Basfar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.