- PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
- Skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
Baca Juga:
Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA wajib booster di negara keberangkatan.
Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri.
Kecuali, PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Baca Juga:
Aturan “Bebas Karantina” bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperluas ke Seluruh Indonesia
"Khusus untuk WNA, meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang, di mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa," kata Wiku.
"Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," imbuh Wiku.
Dengan pengaturan yang berusaha selalu adaptif dengan keadaan, misalnya, mensyaratkan vaksin lengkap dan booster, menurut Wiku, pemerintah berupaya agar seluruh pengalaman perjalanan, baik domestik maupun internasional, bisa menjamin keamanan dan kenyamanan. [jat]