WAHANANEWS.CO - Di awal 2026, pemegang paspor Indonesia mendapat angin segar untuk bepergian ke luar negeri tanpa ribet urusan visa.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan perluasan akses bebas visa bagi paspor Indonesia melalui unggahan resmi di Instagram pada Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:
Apresiasi Wakil Ketua DPRD Barito Utara Terhadap Kehadiran UKK Imigrasi di Kabupaten
Melalui akun @ditjen_imigrasi, instansi tersebut menyampaikan informasi dengan kalimat, “Kini Paspor Indonesia Bisa Akses 88 Negara Tanpa Ribet Urus Visa.”
Unggahan itu sekaligus merinci daftar negara yang dapat dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa perlu mengajukan visa sebelumnya.
Pemegang paspor Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu menyiapkan dokumen visa selama paspor yang dimiliki masih aktif.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Akses bebas visa memberikan kemudahan bagi warga suatu negara untuk berkunjung ke luar negeri tanpa prosedur pengajuan visa yang panjang.
Semakin banyak negara yang memberikan bebas visa, semakin kuat pula daya jelajah sebuah paspor di tingkat global.
Visa sendiri merupakan dokumen resmi dari pemerintah suatu negara yang memberikan izin masuk, tinggal, atau bepergian dalam jangka waktu tertentu.