WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mendapatkan ancaman dari koalisi pemerintahannya. Belum lama ini, mereka mengajukan rancangan undang-undang pembubaran parlemen.
Melansir dari CNBC Indoneia, langkah ini membuka jalan menuju pemilu dini. Artinya jika rancangan undang-undang disahkan, maka Israel akan menggelar pemilu dalam waktu 90 hari setelah pengesahan.
Baca Juga:
Militer Israel Tangkap WNI Cs di Misi Kemanusiaan, Netanyahu Buka Suara
Media Israel melaporkan pemungutan suara pada rancangan aturan kemungkinan dilakukan pada 20 Mei. Kabarnya pengesahan juga hampir pasti terjadi.
Jika benar dan rancangan undang-undang disahkan, pemilu Israel bakal dilakukan mulai pekan ketiga Agustus. Ini lebih cepat dari jadwal akhir masa parlemen pada 27 Oktober 2026.
"Parlemen ke-25 akan dibubarkan sebelum akhir masa jabatannya. Pemilu akan digelar pada tanggal ... yang tidak boleh ditetapkan lebih awal dari 90 hari setelah pengesahan undang-undang ini," demikian isi draf legislasi yang dirilis Likud, dikutip dari The Guardian, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga:
Pemerintahan Prabowo Kecam Keras Tindakan Militer Israel Tahan Jurnalis RI
Kabar tersebut terdengar saat parta-partai ultra-Ortodoks mulai kehilangan kesadaran dengan janji politik Netanyahu. Koalisi pemerintah Israel sendiri memang sudah sering dikabarkan rapuh dan kerap terjadi konflik internal.
Salah satu yang dikritik mereka adalah Netanyahu gagal memenuhi janji mengesahkan aturan untuk pengecualian permanen wajib militer pada pria muda di komunitas mereka yang belajar di yeshiva atau seminari agama.
Usulan tersebut diajukan oleh partai yang dipimpin oleh Netanyahu. Namun sebenarnya ketegangan membuat partai-partai oposisi ingin mengajukan proposal sendiri untuk membubarkan parlemen.