WahanaNews.co, Jakarta - Paus Fransiskus telah memberikan izin kepada gereja Katolik untuk memberkati pasangan sesama jenis.
Hal ini dianggap sebagai langkah maju yang signifikan bagi komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di dalam Gereja Katolik Roma.
Baca Juga:
AM Putut Prabantoro: Pemda di Asia Pasifik Perlu Promosikan Perdamaian Demi Peradaban Dunia
Laporan dari BBC International menyatakan bahwa kepala Gereja Katolik Roma tersebut menyatakan bahwa imam diizinkan memberkati pasangan sesama jenis dan pasangan yang dianggap "tidak biasa" dalam situasi tertentu.
Meskipun demikian, Vatikan menekankan bahwa pemberkatan ini tidak boleh menjadi bagian dari ritus rutin Gereja atau terkait dengan pernikahan sipil.
Gereja tetap memandang pernikahan sebagai hubungan yang sah hanya antara seorang pria dan seorang wanita.
Baca Juga:
Jelang Hari Listrik Nasional Ke-79, PLN UP3 Jambi Turut Nyalakan Serentak Light Up The Dream Masyarakat Tidak Mampu Di Provinsi Jambi
Dalam dokumen resmi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Paus Fransiskus pada Senin (18/12/2023), Vatikan menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tanda "penerimaan Tuhan terhadap semua orang."
Namun, dokumen tersebut menyatakan bahwa para imam harus mengambil keputusan berdasarkan kasus per kasus.
Saat memperkenalkan teks tersebut, prefek Gereja, Kardinal Víctor Manuel Fernández, mengatakan bahwa deklarasi baru tersebut tetap "teguh pada doktrin tradisional Gereja tentang pernikahan."
Namun, ia mengatakan bahwa sesuai dengan visi Paus untuk memperluas ajaran agama sesuai dengan seruan Gereja Katolik, pedoman baru ini mengizinkan para imam untuk memberkati hubungan yang masih dianggap sebagai dosa.
"Orang yang menerima berkat tidak harus memiliki kesempurnaan moral sebelumnya," ujar deklarasi tersebut, dikutip Selasa (19/12/2023).
Dalam Gereja Katolik, pemberkatan adalah doa atau permohonan. Umumnya, pemberkatan disampaikan oleh seorang pendeta, meminta agar Tuhan memandang baik seseorang atau seseorang yang diberkati.
Kardinal Fernández menekankan bahwa sikap baru ini tidak memvalidasi status pasangan sesama jenis di mata Gereja Katolik.
Deklarasi ini mencerminkan perubahan sikap yang lebih santai dari Gereja Katolik, meskipun bukanlah suatu perubahan posisi yang sepenuhnya. Pada tahun 2021, Paus menyatakan bahwa para imam tidak diizinkan memberkati pernikahan sesama jenis karena menurutnya Tuhan tidak dapat "memberkati dosa".
Namun, pada bulan Oktober, Paus Fransiskus memberikan isyarat bahwa ia mungkin terbuka untuk memberkati pasangan sesama jenis.
Meskipun beberapa uskup di beberapa negara sebelumnya telah mengizinkan para imam untuk memberkati pasangan sesama jenis, posisi resmi otoritas Gereja masih belum jelas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]