WAHANANEWS.CO - Kemerdekaan menjadi cita-cita yang diperjuangkan setiap bangsa, tetapi di tengah dunia yang telah jauh meninggalkan era penjajahan fisik, PBB masih mencatat 17 wilayah yang belum sepenuhnya merdeka.
Menjadi bangsa merdeka merupakan harapan setiap manusia, dan negara yang berada di bawah penjajahan akan berusaha memperjuangkan kemerdekaannya.
Baca Juga:
Pemerintah Kecamatan Sorkam Barat Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Penjajahan secara fisik seperti yang terjadi ratusan tahun silam memang sudah banyak berakhir, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih mencatat 17 wilayah di dunia yang belum sepenuhnya merdeka atau masuk dalam kategori "wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri" (non-self governing).
Sebagian besar wilayah tersebut merupakan pulau-pulau yang berada di kawasan Karibia dan Pasifik, dengan jumlahnya telah menurun secara signifikan dari 72 wilayah yang tercatat PBB pada 1946 ketika organisasi internasional tersebut pertama kali meresmikan daftar wilayah yang belum berpemerintahan sendiri.
Negara Besar Masih Kuasai Sejumlah Wilayah
Baca Juga:
Mensyukuri Kemerdekaan
Britania Raya atau Inggris masih menguasai 10 wilayah di luar Inggris, yakni Anguilla, Bermuda, Kepulauan Virgin, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland (Malvinas), Montserrat, Pitcairn, Saint Helena, serta Kepulauan Turks dan Caicos.
Amerika Serikat masih menguasai tiga wilayah, yaitu Guam, Samoa Amerika, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat.
Prancis menguasai dua wilayah, yakni Kaledonia Baru dan Polinesia Prancis.
Palestina juga masih menjadi salah satu wilayah yang belum sepenuhnya berdaulat, sementara status kenegaraannya belum menjadi anggota penuh PBB dan wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat, masih berada dalam konflik serta pendudukan Israel.
Dua wilayah lainnya dalam daftar PBB adalah Sahara Barat, yang status administrasinya belum memiliki kekuatan administratif resmi yang terdaftar di PBB, serta Tokelau yang berada di bawah administrasi Selandia Baru.
Definisi Wilayah Belum Berdaulat
Dalam Piagam PBB, wilayah yang belum berpemerintahan sendiri didefinisikan sebagai wilayah "yang penduduknya belum mencapai tingkat pemerintahan mandiri sepenuhnya."
Pada 1946, sejumlah Negara Anggota PBB mengidentifikasi wilayah di bawah administrasi mereka yang belum memiliki pemerintahan sendiri dan kemudian memasukkannya ke dalam daftar PBB.
Bab XI Piagam PBB yang memuat Deklarasi mengenai Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri menetapkan bahwa negara-negara anggota yang mengelola wilayah tersebut harus mengakui "bahwa kepentingan penduduk wilayah tersebut adalah yang utama" dan menerima sebagai "amanah suci" kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang mereka kelola.
Melalui resolusi 54/91 pada 6 Desember 1999, Majelis Umum PBB juga mendesak negara-negara pengelola untuk mengambil langkah-langkah efektif guna melindungi dan menjamin hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat di Wilayah-Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri atas sumber daya alam mereka, termasuk tanah.
Negara-negara pengelola juga diminta menetapkan dan mempertahankan kendali atas pengembangan sumber daya tersebut pada masa mendatang serta mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk melindungi hak milik rakyat di wilayah-wilayah tersebut.
PBB turut mendesak seluruh negara, baik secara langsung maupun melalui tindakan mereka di badan-badan khusus dan organisasi lain dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk memberikan bantuan moral dan material kepada rakyat di Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri.
"Melalui resolusi yang sama, Majelis Umum meminta agar Pekan Solidaritas dengan Rakyat di Wilayah yang Belum Berdaulat diperingati setiap tahunnya," demikian dikutip dari situs PBB.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]