“Banyak dari hakim perempuan meninggalkan negara atau bersembunyi,” kata mereka.
"Jaksa telah secara sistematis dikesampingkan, dan beberapa menghadapi risiko besar karena pekerjaan yang sebelumnya mereka lakukan yaitu menyelidiki dan menuntut anggota Taliban dan individu lainnya."
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Lebih dari selusin jaksa, yang mayoritas pria, dilaporkan dibunuh oleh orang tak dikenal di Kabul dan provinsi lainnya. Sementara lainnya bersembunyi.
"Dengan menangguhkan Konstitusi 2004, memecat semua hakim dari jabatannya, mencabut wewenang utama Kantor Kejaksaan, dan melakukan langkah-langkah serupa, Taliban telah menghancurkan supremasi hukum dan independensi peradilan di Afghanistan,” kata para ahli.
"Alih-alih sistem hukum yang independen, negara dengan rezim semuanya laki-laki ini menerapkan hukum Syariah versi Taliban. Ini adalah bencana hak asasi manusia."
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Para ahli mengatakan seringkali terduga pelaku kejahatan ditahan, dipenjarakan dan dihukum pada hari yang sama oleh polisi dan lembaga keamanan.
Profesional di bidang hukum menghadapi “hambatan tak terbayangkan” sejak otoritas de facto Taliban mengambil kendali atas Afghanistan dan tetap bertahan dalam upaya mereka untuk memenuhi kebutuhan hukum rakyat Afghanistan, menurut para ahli.
“Kami mendesak otoritas de facto untuk segera menghentikan praktek yang melecehkan dengan melarang perempuan berada dalam sistem hukum…dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan peradilan yang adil bagi semua warga Afghanistan.” [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.