WahanaNews.co | PBB ingatkan runtuhnya supremasi hukum dan independensi peradilan di Afghanistan merupakan bencana hak asasi manusia, pada Jumat (20/1/2023), dilansir dari ANTARA.
“Pengacara, hakim, jaksa dan semua yang berkaitan dengan sistem hukum di Afghanistan menghadapi risiko besar atas keamanan mereka, dan mereka yang masih melakukannya harus menjalani sistem hukum yang sangat menantang dan tidak independen," kata para ahli tersebut dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Menjelang Hari Internasional Pengacara dalam Ancaman, Pelapor Khusus PBB tentang hak asasi manusia di Afghanistan serta independensi hakim dan pengacara mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan keprihatinan mereka.
“Pelaku internasional seharusnya memberikan perlindungan dan proses yang aman bagi pengacara, hakim, jaksa dan pihak lainnya yang terkait dengan sistem hukum, terutama perempuan, yang berisiko mendapat balasan dan serangan dari Taliban dan lainnya,” kata mereka.
“Kami sangat prihatin atas pelarangan ekstrim bagi perempuan dalam sistem hukum. Dalam tindakan diskriminasi yang nyata, Taliban telah berusaha secara efektif melarang semua perempuan-termasuk hakim, jaksa, dan pengacara perempuan-untuk berpartisipasi dalam sistem hukum.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Para ahli PBB tersebut adalah Margaret Satterthwaite, Pelapor Khusus PBB untuk independensi hakim dan pengacara, dan Richard Bennett, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di Afghanistan.
Sebanyak 250 hakim wanita dikeluarkan
Menurut mereka di antara pengacara yang dikeluarkan adalah lebih dari 250 hakim perempuan serta ratusan pengacara dan jaksa perempuan.
“Banyak dari hakim perempuan meninggalkan negara atau bersembunyi,” kata mereka.
"Jaksa telah secara sistematis dikesampingkan, dan beberapa menghadapi risiko besar karena pekerjaan yang sebelumnya mereka lakukan yaitu menyelidiki dan menuntut anggota Taliban dan individu lainnya."
Lebih dari selusin jaksa, yang mayoritas pria, dilaporkan dibunuh oleh orang tak dikenal di Kabul dan provinsi lainnya. Sementara lainnya bersembunyi.
"Dengan menangguhkan Konstitusi 2004, memecat semua hakim dari jabatannya, mencabut wewenang utama Kantor Kejaksaan, dan melakukan langkah-langkah serupa, Taliban telah menghancurkan supremasi hukum dan independensi peradilan di Afghanistan,” kata para ahli.
"Alih-alih sistem hukum yang independen, negara dengan rezim semuanya laki-laki ini menerapkan hukum Syariah versi Taliban. Ini adalah bencana hak asasi manusia."
Para ahli mengatakan seringkali terduga pelaku kejahatan ditahan, dipenjarakan dan dihukum pada hari yang sama oleh polisi dan lembaga keamanan.
Profesional di bidang hukum menghadapi “hambatan tak terbayangkan” sejak otoritas de facto Taliban mengambil kendali atas Afghanistan dan tetap bertahan dalam upaya mereka untuk memenuhi kebutuhan hukum rakyat Afghanistan, menurut para ahli.
“Kami mendesak otoritas de facto untuk segera menghentikan praktek yang melecehkan dengan melarang perempuan berada dalam sistem hukum…dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan peradilan yang adil bagi semua warga Afghanistan.” [rgo]