WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) melarang warga menggunakan setiap simbol negara asing yang berkaitan dengan Perang Israel vs Hamas Palestina di Jalur Gaza.
Pada Senin (6/11), MHA menuturkan setiap warga yang ketahuan memakai atau memperlihatkan simbol terkait perang Hamas dan Israel di depan umum tanpa izin akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Penggunaan Lambang Negara Asing 1949 dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga 500 dolar Singapura (Rp5,7 juta).
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
Tak hanya warga Singapura, larangan ini juga berlaku bagi warga asing. Setiap wisatawan yang melanggar aturan ini dapat ditolak masuk ke Singapura.
Melalui pernyataan, MHA mengatakan perang Israel-Hamas yang sudah berlangsung sebulan ini merupakan isu sensitif dan emosional sehingga menyarankan masyarakat untuk tidak memamerkan dan memakai barang-barang yang berhubungan dengan konflik tersebut.
"Khususnya, mempromosikan atau mendukung terorisme melalui tampilan pakaian atau perlengkapan yang berlogo kelompok teroris atau militan, seperti Hamas atau sayap militernya Brigade Al-Qassam, tidak akan dimaafkan," bunyi pernyataan MHA seperti dikutip The Straits Times.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
Bagi mereka yang ingin membantu orang-orang yang terkena dampak konflik, MHA mengatakan mereka dapat berkontribusi pada kegiatan penggalangan dana resmi dan penggalangan donasi untuk mendukung upaya bantuan kemanusiaan.
Beberapa badan amal lokal yang memiliki izin penggalangan dana untuk tujuan amal asing termasuk untuk krisis di Gaza yakni Singapore Red Cross Society (SRC) dan Rahmatan Lil Alamin (Blessings to All) Foundation, atau RLAF.
Pemerintah Singapura sendiri telah menyumbangkan 300 ribu dolar Singapura (Rp3,4 miliar) untuk Gaza melalui SRC.