WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Jepang mengambil langkah agresif menghadapi tekanan biaya hidup dengan memangkas pajak konsumsi makanan dari 8 persen menjadi hanya 1 persen selama dua tahun mulai April 2027.
Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat kabinet luar biasa pada Rabu (5/8/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban rumah tangga di tengah tingginya harga kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
Pascagempa Besar di Kumamoto, KBRI Tokyo Pastikan Belum Ada Laporan Korban WNI
Tak berhenti pada pemangkasan tarif, pemerintah juga menyiapkan manfaat tambahan yang membuat beban pajak konsumsi makanan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan menengah secara efektif menjadi 0 persen.
Pemerintah Jepang menyatakan kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut akan dipenuhi melalui peninjauan menyeluruh terhadap berbagai pos belanja dan sumber penerimaan negara.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan menerbitkan obligasi untuk menutup kekurangan anggaran yang muncul akibat pemangkasan pajak konsumsi makanan.
Baca Juga:
Gempa Dahsyat M 7,1 Hantam Jepang, Mal Meledak dan Ratusan Ribu Warga Mengungsi
Keputusan final mengenai sumber pendanaan akan ditetapkan dalam proses penyusunan anggaran tahun fiskal 2027.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menyatakan optimistis pemerintah mampu menyediakan dana yang dibutuhkan tanpa mengandalkan penerbitan obligasi.
"Kami akan melakukan peninjauan dari nol terhadap seluruh rekening khusus, dana pemerintah, dan berbagai pos lainnya," ujar Takaichi dikutip dari NHK, Jumat (7/8/2026).