WahanaNews.co | Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara bagian Tronoh, Perak, Paul Yong Chio Kiong, bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia di tahun 2019 lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong karena bersalah melakukan pemerkosaan terhadap ART itu.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur, Rabu, 27 Juli 2022, seperti dilaporkan Bernama menyatakan Yong, 52 tahun, bersalah setelah pembela gagal mengajukan pembelaan yang masuk akal.
Hakim menyatakan, anggota badan legislatif daerah Tronoh tersebut bersalah setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
“Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya seperti dikutip the Star.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Ia mengatakan pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus tersebut, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
Karenanya, hukuman berat diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat, ujar dia.
Pengacara Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding.
Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah. [rin]