WahanaNews.co | Perdana Menteri Belanda Mark Rutte secara resmi mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pengakuan Rutte ini disampaikan dalam diskusi di parlemen Belanda tentang kajian dekolonialisasi 1945-1950.
Baca Juga:
9 Diskon Spesial Pilkada 2024: Makan Enak hingga Tiket Murah!
Menurutnya, 17 Agustus 1945 merupakan tanggal yang sejak lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia.
Tanggal itu pun, kata dia, diakui oleh raja Belanda yang setiap tahun mengirim telegram ucapan selamat atas kemerdekaan Indonesia.
Pengakuan ini pada dasarnya dilakukan karena desakan terus-menerus yang dihadapi Belanda untuk mengakui secara de facto kemerdekaan RI.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Belanda didesak lantaran tak pernah mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Negeri Kincir Angin bersikeras bahwa RI merdeka pada 27 Desember 1949, seiring dengan penyerahan kedaulatan sesuai hasil Konferensi Meja Bundar.
Pada 14 Juni, DPR Belanda pun melakukan debat dengan kabinet mengenai laporan tiga lembaga penelitian, salah satunya Netherlands Institute for War Documentation (NIOD).
Mereka menyimpulkan bahwa tahun lalu ada "kekerasan struktural dan berlebihan" di pihak Belanda selama dekolonisasi. Kekerasan itu termasuk pembakaran desa-desa, penyiksaan orang-orang, serta pengeksekusian tanpa pengadilan, demikian dilaporkan Paudal.
Anggota parlemen GreenLeft, Corinne Ellemeet, lantas mendesak pemerintah untuk mengakui bahwa Belanda telah melakukan kejahatan perang. Menurutnya, apa yang dilakukan tentara Belanda di masa lalu tidak cukup untuk disebut "kekerasan ekstrem struktural."
"Sejarah akan dilanggar jika itu tidak terjadi," kata Ellemeet.
Sementara itu, Demokrat 66 (D66) juga mendesak pemerintah Belanda untuk memberi kompensasi kepada keluarga korban di pihak Indonesia. Menurut Sjoerdsma, ada 900 korban yang kerabatnya berhak mendapatkan ganti rugi.
Menanggapi hal ini, Rutte mengaku tak bisa menerima alasan Ellemeet. Rutte menyebut perang di Indonesia "secara hukum" merupakan konflik internal.
Karenanya, tindakan di masa lalu tak bisa disebut sebagai kejahatan perang. Selain itu, menurut Rutte, Konvensi Jenewa 1949, hukum pidana, dan hukum internasional juga tak mengakui pelanggaran hukum humaniter internasional sebagai kejahatan perang dalam "konflik non-internasional", demikian dilaporkan NRC.
Meski begitu, Rutte meminta maaf atas nama pemerintah Belanda kepada Indonesia dan semua pihak di Amsterdam yang dirugikan akibat perang tersebut.
Dia juga menekankan bahwa kepemimpinan politik dan militer saat itu adalah pihak yang paling bersalah.
Pada kesempatan yang sama, Rutte pun mengakui bahwa Indonesia sebenar-benarnya merdeka pada 17 Agustus 1945. Hal itu sesuai dengan pengakuan dan sikap raja Belanda selama ini yang selalu mengucapkan selamat kepada RI.
Hingga sebelum ini, Belanda secara resmi menjadikan 27 Desember 1949 sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Belanda cuma mau mengakui tanggal tersebut seiring dengan penyerahan kedaulatan berdasarkan Konferensi Meja Bundar.
Pada 2005, Belanda sempat mengakui bahwa RI merdeka pada 1945. Namun, saat itu pengakuan tersebut hanya dalam arti "politik dan moral".
Kini, seiring dengan pengakuan ini, Rutte menyatakan bakal segera berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk membahasnya lebih lanjut.[sdy]