WahanaNews.co | Pengadilan Prancis membatalkan izin yang membolehkan pakaian renang burkini digunakan wanita Muslim di kolam renang.
Alasan pembatalan karena keputusan itu dianggap merusak sekularisme.
Baca Juga:
Cerita CEO Telegram Pavel Durov Diduga Miliki Empat Paspor
“Keputusan mengizinkan pakaian renang burkini yang menutupi tubuh bagi wanita di kolam renang di kota Grenoble dibatalkan oleh pengadilan administrasi Prancis,” kata Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin, dilansir dari The National News, Kamis (26/5/2022).
Darmanin mengatakan melalui akun Twitter-nya, bahwa kementeriannya telah mengajukan keberatan terhadap izin burkini di Grenoble, sebuah kota yang dikelola ahli ekologi di Pegunungan Alpen Prancis, dekat dengan Italia.
"Pengadilan administrasi menganggap wali kota Grenoble, dengan keputusannya mengizinkan burkini di kolam renang kota, secara serius merusak sekularisme," katanya.
Baca Juga:
Turut Meriahkan Pra Olimpiade Paris 2024, PLN Hadirkan Reog Ponorogo di Acara Exhibition Pencak Silat
Dewan kotamadya Grenoble, mengikuti proposal dari ahli ekologi Wali Kota Eric Piolle, pada 16 Mei memilih mengizinkan burkini.
Keputusannya ini memicu lolongan protes dari politikus konservatif dan sayap kanan Prancis.
Darmanin mengatakan putusan pengadilan didasarkan pada undang-undang separatisme 2021 yang dipilih selama masa jabatan pertama Presiden Emmanuel Macron, yang memungkinkan penangguhan tindakan yang akan merusak sekularisme dan netralitas layanan publik.
Pemimpin partai sayap kanan Marine Le Pen, yang berada di urutan kedua setelah Macron dalam Pemilihan Presiden pada April dan berharap mengalahkan partai tengah Macron dalam Pemilihan Parlemen pada Juni, mengatakan dia ingin memperkenalkan undang-undang yang melarang burkini di kolam renang kota.
Organisasi hak-hak Muslim di Prancis mengatakan larangan burkini membatasi kebebasan mendasar dan mendiskriminasi perempuan Muslim.
Prancis, yang memiliki minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan mencapai lima juta, pada 2010 memberlakukan larangan niqab seluruh wajah dan cadar burqa di tempat umum. [gun]