WahanaNews.co | Gubernur New York Kathy Hochul mengatakan bahwa Divisi Hak Asasi Manusia Negara Bagian New York telah mengajukan gugatan di mana Amazon telah memaksa pekerja hamil dan penyandang disabilitas untuk mengambil cuti tanpa dibayar dengan menolak akomodasi yang layak.
Dan mengklaim bahwa Amazon juga telah memberikan izin kepada seorang manajer untuk menolak memberikan rekomendasi yang dibuat oleh konsultan akomodasi yang ditunjuk.
Baca Juga:
Panjangnya Hampir 8 Meter, Ular Terbesar di Dunia Muncul di Hutan Amazon
Dalam pengaduan tersebut mengutip kasus-kasus tertentu di mana diyakini Amazon telah melanggar hak-hak pekerja termasuk untuk pekerjanya yang sedang hamil.
Dalam isi pengaduan disebutkan, bahwa pekerja yang hamil telah meminta izin untuk tidak mengangkat beban seberat 11kg, akan tetapi ditolak oleh sang manajer hasilnya pekerja tersebut mengalami cedera.
Contoh kasus lainnya adalah seorang pekerja penyandang disabilitas telah memberikan dokumentasi yang membuktikan bahwa mereka harus mematuhi jadwal tidur tertentu, namun manajer Amazon menolak untuk menukar shift mereka untuk mengakomodasinya.
Baca Juga:
Jeff Bezos Jual 12 Juta Saham Amazon Senilai Rp31,22 Triliun
Dalam kasus ketiga, seorang pekerja penyandang disabilitas ditolak permintaannya untuk mengurangi jam kerja mereka.
Seorang juru bicara kantor gubernur New York mengatakan bahwa pengaduan itu sendiri bersifat rahasia dan akan memicu penyelidikan yang hasilnya akan dipublikasikan.
Ini bukan pertama kalinya Amazon dituduh menolak akomodasi bagi pekerja hamil. Vice melaporkan pada Juli 2021 bahwa seorang pekerja gudang yang hamil telah meminta pekerjaan yang lebih ringan akan tetapi permintaannya ditolak.
Pekerja itu juga memberi tahu Vice bahwa manajernya berulang kali menanyainya tentang mengapa dia mengambil waktu istirahat lebih lama di kamar mandi.
Menurut surat yang ditinjau oleh Vice, pekerja tersebut mengalami keguguran dan ditolak cuti medisnya oleh Amazon. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.