WahanaNews.co | Menurut Teuku Rezasyah, pakar Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, saat ini Singapura telah mendapatkan manfaat besar dari banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki keahlian atau kecakapan khusus dan memutuskan untuk menjadi warga negara Singapura.
Menurutnya, Singapura telah memperoleh manfaat dari pengetahuan dan keahlian ilmiah serta teknologi yang dimiliki oleh para WNI.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
"Dalam pandangan saya, Singapura akan sangat diuntungkan dari situasi ini. Di masa 10 tahun mendatang, banyak karya intelektual level dunia yang akan dihasilkan oleh generasi kita, dan akan bermerek Singapura," ujar Teuku di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (21/7/2023).
Teuku mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan mengapa para WNI memilih untuk berpindah ke Singapura, yaitu adanya faktor pendorong dan faktor penarik yang saling berhubungan.
Menurutnya, pemerintah Singapura mampu memberikan fasilitas dan keuntungan yang tidak dapat diberikan oleh pemerintah Indonesia, seperti fasilitas pendidikan yang modern, laboratorium penelitian, dan berbagai fasilitas pengembangan lainnya.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
"Pastinya ada faktor dorongan dan faktor tarikan. Pemerintah Singapura mampu menyediakan hal-hal yang tidak dapat kita berikan. Termasuk janji-janji terkait karya intelektual, kemudahan dalam akses ke fasilitas laboratorium, pendidikan lanjutan baik di dalam negeri maupun luar negeri yang disediakan oleh Singapura," jelas Teuku.
Karena itu, Teuku berharap semua pihak, terutama pemerintah, bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang baik bagi semua warga negara. Menurutnya, jika kebutuhan dasar setiap warga negara terpenuhi, orang akan merasa nyaman tinggal di Indonesia.
"Bagi kalangan yang berpendidikan, memiliki pengetahuan dan keahlian khusus, mereka harus diberdayakan. Misalnya, dengan menyediakan fasilitas penelitian, kemudahan dalam perizinan, kemudahan dalam hak atas karya intelektual, serta kemudahan dalam pendaftaran paten."