WahanaNews.co | Senator Irlandia Richard Boyd Barrett mengutuk kejahatan yang bertentangan dengan kemanusiaan, yang dilakukan Presiden Rusia Vladimir Putin terhadap Ukraina.
"Pemerintah langsung bergerak dalam waktu 5 hari untuk menjatuhkan sanksi kepada rezim Putin," ungkapnya, seperti dikutip dari unggahan Channel Cordova Media, Sabtu, 4 Maret 2022.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
Ia pun mendorong untuk melakukan tindakan mendesak dan penggunaan bahasa yang kuat dan pantas untuk Putin. Sebutan barbar, penjahat, pembunuh, penghasut perang menurutnya tepat.
"Semuanya itu harusnya diterapkan kepada Negara Israel atas perlakuannya terhadap warga Palestina. Namun pemerintah susu friso untuk menggunakan bahasa yang sama dan tidak pantas bahkan untuk menggunakan kata apartheid," tandas anggota Partai "Solidaritas --People Before Profit" Irlandia ini.
Amnesti internasional, organisasi HAM yang paling dihormati di dunia, dan lembaga human rights watch dalam waktu singkat mengeluarkan pernyataan kejahatan tersebut.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Bahkan menyatakan bahwa Israel sejak didirikan, dilandaskan pada sistem penindasan, penguasaan apartheid dan rasisme hingga pembunuhan terhadap penduduk sipil yang tidak bersenjata secara terus-menerus.
"Penahanan dan penangkapan, pencaplokan tanah, pengusiran penduduk, pengabaian hak-hak dasar terhadap 6 juta warga Palestina yang terusir, yang berada di luar Israel dan teritori Palestina yang dijajah untuk kembali ke rumah mereka sendiri. Blokade ilegal terhadap Gaza sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan," katanya.
Barrett menyebut, terdapat penggunaan bahasa yang kuat dalam mendeskripsikan kejahatan yang tidak manusiawi oleh Vladimir Putin.
Tetapi, dia mengecam karena bahasa yang sama tidak digunakan untuk mendeskripsikan perlakuan Israel terhadap Palestina.
Terlebih lagi, hal itu juga terdokumentasi oleh dua organisasi HAM yang paling dihormati di dunia dan juga telah dinyatakan pula oleh banyak organisasi non-pemerintah.
“Anda bahkan tak mau menggunakan kata apartheid. Tidak pernah memikirkan sanksi (untuk Israel). Sanksi terhadap 5 hari serangan Putin atas kejahatannya. 70 tahun penindasan terhadap Palestina justru tidak diberi sanksi. Kata apa yang Anda gunakan? 'Tidak akan membantu jika dijatuhi sanksi, ” tandas Barrett.
Amnesti Internasional menyuruh agar Israel diadili di mahkamah pidana internasional atas kejahatannya terhadap kemanusiaan.
Barret pun mempertanyakan akankah mendukung hal tersebut? Pihaknya juga merasa jawaban yang akan didapatkan telah jelas. Yakni ketegasan tersebut tidak akan dilakukan.
"Lalu kita coba bertanya mengapa? Jika ingin memiliki standar moral, maka itu haruslah konsisten. Jika tidak, maka itu bukanlah standar, melainkan hanya olok-olok saja," ujarnya.
"Kita semua tahu bahwa standar itu tidaklah konsisten karena menyebut negara Israel sebagai apartheid akan menyakiti sejumlah negara yang saat ini menampilkan diri mereka sebagai pembela demokrasi, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan negara lainnya yang berhubungan dengan Israel, mendukung dan menyokongnya. Ini berarti bahwa Uni Eropa, mandat moralnya telah hancur," pungkas Barrett. [qnt]